Tarakan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuka pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024. pendaftaran di mulai dari 02 Januari 2024 hingga 06 Januari 2024.
Menurut Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Tarakan A.Muh.Saifullah menyebutkan Peran PTPS ini sangat strategis dan krusial karena menjadi ujung tombak pengawasan pemilu.
“Tugas dan Peran Pengawas TPS ini sangat strategis dan Krusial. Karena itu kita juga akan memberikan pembekalan dan perhatian khusus, sehingga tugas mereka melakukan pengawasan sebelum dan sesudah pemungutan suara pemilu 2024 berjalan dengan baik,” kata Saifullah saat di sekretariat Panwaslu Kecamatan Tarakan Barat, Selasa (2/1).
“PTPS ini akan menjadi mata-mata Bawaslu, di hari pencoblosan dan masa persiapan. Selain pembekalan, kita juga akan siapkan alat kerja untuk mereka melakukan pengawasan, contohnya, surat suara apakah sudah sesuai dengan yang diatur regulasi. seperti surat suara cadangan untuk setiap TPS,” tambahnya.
Saifullah juga menjelaskan, secara teknis, rekrutmen PTPS ini menjadi ranah penitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam). Namun demikian, Bawaslu Kota Tarakan tentu tidak akan lepas tangan dan tetap ingin memastikan, orang-orang yang akan menjadi ujung tombak pengawasan pemilu ini memiliki integritas dan bisa bekerja profesional,”Tutupnya.