Tarakan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Pembekalan Saksi Peserta Pemilu 2024 di Swissbell Hotel, Sabtu (30/12/23).
Anggota Bawaslu Kota Tarakan Andi Muhammad Saifullah mengatakan kegiatan ini, membahas persiapan pelaksanaan pelatihan saksi oleh Bawaslu sebagaimana amanat pasal 351 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Saksi Parpol dilatih oleh Bawaslu.
“ini sebagai persiapan, karena saat ini peserta pemilu sudah ada yang merekrut saksi dan ada juga yang masih dalam proses mencari saksi untuk ditugaskan mengawal pada saat proses pemungutan dan penghitungan di TPS nantinya. sehingga salah satu yang menjadi pembahasan dalam pertemuan ini, kriteria saksi yang sebaiknya direkrut oleh peserta pemilu agar peran saksi lebih maksimal,”kata Saifullah.
Dijelaskan Saifullah, pembekalan saksi ini sebagai upaya pencegahan dari Bawaslu agar pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara setiap proses dapat berjalan dengan lancar, aman dan tidak terjadi kendala yang berarti. ia juga menekankan peran penting saksi kepada parpol.
“tentunya dengan mendapatkan informasi terkait peran penting saksi, diharapkan parpol peserta pemilu dapat betul-betul mengutus saksi yang cakap di TPS nantinya.”imbaunya.
kegiatan yang mengundang seluruh partai politik (parpol)peserta pemilu di Kota Tarakan dan Panwaslu Kecamatan se-Kota Tarakan.
Ada dua narasumber yang dihadirkan pada Rakor, diantaranya Anggota Bawaslu Kota Tarakan Periode 2020-2023 yang membawakan materi peran penting saksi parpol dalam tehapan pemungutan dan perhitungan suara. sedangkan Mumaddadah Ketua Pusat Kajian Hukum dan Perundang-undangan Kaltara membawakan materi potensi pemungutan suara ulang dan pelanggaran pidana pada tahapan pemungutan dan perhitungan suara.