Mari bersama Bawaslu tegakkan keadilan, laporkan segera kecurangan pemilu.
Badan Pengawasan Pemilihan Umum
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dibentuk berdasarkan perintah Undang - Undang no 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
Sebelumnya, Pengawas Pemilu merupakan lembaga adhoc yaitu Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu.
Tepatnya tahun 1982 uu memerintahkan pembentukan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu atau Panwaslak Pemilu, yang melekat pada Lembaga Pemilihan Umum atau LPU.
Baru pada tahun 2003, Panwaslu dilepaskan dari struktur Komisi Pemilian Umum atau KPU.
Layanan Permohonan Informasi Publik
Pengumuman
Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Tahun 2024
Berita &Press Realese
Dapatkan informasi terupdate dari kami
Tarakan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan gencar melakukan penertiban terhadap baliho yang terpasang di pohon. pemasangan Alat Peraga Kampanye Alat Peraga
Selengkapnya11/Januari
Bawaslu Kota Tarakan Awasi Proses Pelipatan Surat Suara di Gudang Logistik, Mall Pelayanan Publik
Tarakan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan telah membentuk tim khusus untuk mengawasi secara ketat proses pelipatan surat suara dalam rangka pemilihan umum tahun
SelengkapnyaTarakan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan memulai tahapan pelipatan kertas suara untuk pemilihan legislatif yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Kegiatan ini
SelengkapnyaTarakan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan melakukan pengawasan penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK) partai politik peserta pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU
SelengkapnyaTarakan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Sabtu (07/01/24). pendaftaran awal yang semula ditutup pada
Selengkapnya