Lompat ke isi utama

Sejarah Pengawasan Pemilu

Kantor Bawaslu Kota Tarakan

Sejarah Pengawasan Pemilu di Indonesia

Dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, istilah pengawasan pemilu sebenarnya baru muncul pada era 1980-an. Pada pelaksanaan Pemilu yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955 belum dikenal istilah pengawasan Pemilu. Pada era tersebut terbangun trust di seluruh peserta dan warga negara tentang penyelenggaraan Pemilu yang dimaksudkan untuk membentuk lembaga parlemen yang saat itu disebut sebagai Konstituante.

Walaupun pertentangan ideologi pada saat itu cukup kuat, dapat dikatakan sangat minim terjadi kecurangan dalam pelaksanaan tahapan. Kalaupun ada gesekan, itu terjadi di luar wilayah pelaksanaan Pemilu. Gesekan yang muncul merupakan konsekuensi logis pertarungan ideologi pada saat itu. Hingga saat ini masih muncul keyakinan bahwa Pemilu 1955 merupakan Pemilu di Indonesia yang paling ideal.

Kelembagaan Pengawas Pemilu baru muncul pada pelaksanaan Pemilu 1982, dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Pada saat itu sudah mulai muncul distrust terhadap pelaksanaan Pemilu yang mulai dikooptasi oleh kekuatan rezim penguasa. Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh protes-protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971. Karena palanggaran dan kecurangan pemilu yang terjadi pada Pemilu 1977 jauh lebih masif, protes-protes ini lantas direspon pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI. Akhirnya muncullah gagasan memperbaiki undang-undang yang bertujuan meningkatkan 'kualitas' Pemilu 1982. Demi memenuhi tuntutan PPP dan PDI, pemerintah setuju untuk menempatkan wakil peserta pemilu ke dalam kepanitiaan pemilu. Selain itu, pemerintah juga mengintroduksi adanya badan baru yang akan terlibat dalam urusan pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU).

Pada era reformasi, tuntutan pembentukan penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa semakin menguat. Untuk itulah dibentuk sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen yang diberi nama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu mengingat penyelenggara Pemilu sebelumnya, yakni LPU, merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya Departemen Dalam Negeri). Di sisi lain lembaga pengawas pemilu juga berubah nomenklatur dari Panwaslak Pemilu menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Perubahan mendasar terkait dengan kelembagaan Pengawas Pemilu baru dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Menurut UU ini dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu dibentuk sebuah lembaga adhoc terlepas dari struktur KPU yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. Selanjutnya kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun aparatur Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan berada sampai dengan tingkat kelurahan/desa dengan urutan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di tingkat kelurahan/desa. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, sebagian kewenangan dalam pembentukan Pengawas Pemilu merupakan kewenangan dari KPU. Namun selanjutnya berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, rekrutmen pengawas Pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Bawaslu. Kewenangan utama dari Pengawas Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 adalah untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik.

Dinamika kelembagaan pengawas Pemilu ternyata masih berjalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Secara kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan kembali dengan dibentuknya lembaga tetap Pengawas Pemilu di tingkat provinsi dengan nama Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi). Selain itu pada bagian kesekretariatan Bawaslu juga didukung oleh unit kesekretariatan eselon I dengan nomenklatur Sekretariat Jenderal Bawaslu. Selain itu pada konteks kewenangan, selain kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 juga memiliki kewenangan untuk menangani sengketa Pemilu.

Kewenangan utama Pengawas Pemilu adalah mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pidana Pemilu dan kode etik.

 

Sejarah Pengawasan Pemilu dan Pilkada di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara

Sejarah pengawasan Pemilu dan Pilkada di Kota Tarakan tidak dapat dipisahkan dari perkembangan kelembagaan pengawas pemilu di Indonesia secara nasional. Sebelum terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara pada tahun 2012, Tarakan masih merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan Timur sehingga pengawasan pemilu di daerah ini mengikuti struktur dan regulasi yang berlaku secara nasional.

1. Masa Awal Pemilu (1955–1981)

Pada Pemilu 1955, yang merupakan pemilu pertama di Indonesia, belum dikenal lembaga pengawas pemilu. Pengawasan lebih mengandalkan kepercayaan masyarakat dan peserta pemilu terhadap penyelenggara. Kondisi ini juga berlaku di wilayah yang kini menjadi Kota Tarakan.

2. Lahirnya Pengawasan Pemilu (1982–1998)

Lembaga pengawas pemilu mulai dibentuk pada Pemilu 1982 dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Pembentukan lembaga ini merupakan respons terhadap berbagai kritik dan dugaan pelanggaran pada pemilu-pemilu sebelumnya. Pada masa ini, pengawasan pemilu di Tarakan dilaksanakan melalui struktur pengawasan yang dibentuk pemerintah pusat hingga tingkat daerah.

3. Era Reformasi dan Penguatan Pengawasan (1999–2007)

Setelah Reformasi 1998, sistem pemilu Indonesia mengalami perubahan besar. Dibentuklah lembaga penyelenggara pemilu yang independen, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), sementara lembaga pengawas berubah nomenklatur menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Pada periode ini, Panwaslu Kabupaten/Kota mulai berperan mengawasi pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden di Tarakan.

4. Pembentukan Bawaslu dan Panwaslu Kota Tarakan (2007–2017)

Melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, dibentuk lembaga permanen bernama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pada tingkat kabupaten/kota, pengawasan masih dilaksanakan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bersifat ad hoc. Di Kota Tarakan, Panwaslu bertugas mengawasi Pemilu 2009, Pilpres 2009, Pemilu 2014, serta Pilkada yang mulai dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

5. Pengawasan Pilkada di Kota Tarakan

Sejak diberlakukannya pemilihan kepala daerah secara langsung, pengawasan Pilkada menjadi salah satu tugas utama Panwaslu Kota Tarakan. Pengawasan mencakup:

  • Tahapan pencalonan pasangan calon;
  • Kampanye;
  • Dana kampanye;
  • Pemungutan dan penghitungan suara;
  • Penanganan pelanggaran administrasi, pidana pemilu, dan sengketa proses.

Pengawas di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga TPS dibentuk untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

6. Bawaslu Kota Tarakan Menjadi Lembaga Permanen (2018–Sekarang)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Tarakan, ditingkatkan statusnya menjadi lembaga permanen. Sejak saat itu, Bawaslu Kota Tarakan memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam:

  • Pencegahan pelanggaran pemilu;
  • Pengawasan seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada;
  • Penyelesaian sengketa proses pemilu;
  • Penanganan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu bersama Sentra Gakkumdu;
  • Pengembangan pengawasan partisipatif masyarakat. 

7. Pengawasan Pemilu dan Pilkada di Era Kalimantan Utara

Setelah terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara pada tahun 2012, Kota Tarakan menjadi salah satu pusat kegiatan demokrasi di provinsi baru tersebut. Bawaslu Kota Tarakan terus berperan dalam mengawasi berbagai agenda demokrasi, termasuk Pemilu Serentak 2019, Pemilu 2024, dan Pilkada Serentak. Selain pengawasan langsung, Bawaslu juga mengembangkan pendidikan pengawasan partisipatif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi.

Kesimpulan

Perjalanan pengawasan Pemilu dan Pilkada di Kota Tarakan mengikuti evolusi kelembagaan pengawas pemilu di Indonesia, mulai dari tidak adanya lembaga pengawas pada Pemilu 1955, pembentukan Panwaslak pada 1982, Panwaslu pada era Reformasi, hingga lahirnya Bawaslu sebagai lembaga permanen. Saat ini, Bawaslu Kota Tarakan menjadi garda terdepan dalam memastikan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Kota Tarakan berlangsung demokratis, jujur, adil, dan berintegritas.