Tarakan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan telah membentuk tim khusus untuk mengawasi secara ketat proses pelipatan surat suara dalam rangka pemilihan umum tahun 2024. Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto, S.Pd menjelaskan bahwa terdapat tiga prinsip mendasar yang menjadi fokus utama pengawasan Bawaslu terkait logistik Pemilu 2024.
Riswanto menyoroti pentingnya kualitas surat suara yang harus sesuai dengan rujukan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah surat suara yang dilipat harus tepat, dengan penyesuaian pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen suara. dan surat suara harus tepat jenis dan seluruhnya berada di dalam daerah pemilihan (dapil) wilayah Kota Tarakan.
“Sesuai dengan ketentuan, surat suara pada pemilihan umum di Kota Tarakan telah disesuaikan dengan jenis dan daerah pemilihan (Dapil) untuk DPRD. Surat suara untuk DPRD Kota Tarakan dipisahkan sesuai dengan Dapil yang berlaku, sedangkan untuk pemilihan DPR dan DPD, surat suara secara umum sama untuk seluruh Kota Tarakan, karena melibatkan seluruh wilayah Dapil tersebut,” Ujarnya.
Mengenai surat suara yang ditemukan rusak, Riswanto menyatakan bahwa Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU Kota Tarakan untuk menentukan langkah yang tepat, baik itu pengembalian, pembakaran, atau tindakan lainnya.
–
Kota Tarakan tidak hanya membatasi pengawasannya pada pelipatan surat suara, tetapi juga melibatkan diri dalam pengawasan kampanye, perekrutan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS), dan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Saat ini, Bawaslu Kota Tarakan juga memusatkan perhatian pada beberapa tahapan yang saling berhubungan yaitu pengawasan perekrutan KPPS, Pengawasan LADK, pengawasan terhadap aktivitas kampanye yang sedang berlangsung, serta pemantauan dalam proses perekrutan Petugas Pemungutan Suara (PTPS),” Tambah Riswanto.
Bawaslu juga memastikan bahwa pelipatan dan penyortiran surat suara harus berlangsung sesuai standar yang telah ditetapkan. Riswanto menjelaskan bahwa tujuan pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap tahapan proses dilaksanakan dengan baik, mencakup aspek jumlah, jenis, bentuk, ukuran, spesifikasi, kualitas, waktu, dan tujuan.
Ia menambahkan bahwa Bawaslu hadir untuk memastikan bahwa petugas pelipatan dan penyortiran surat suara menjalankan tugas sesuai dengan tata cara dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. “Semua pihak yang terlibat diharapkan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya pemilihan yang bersih dan berintegritas,” tegas dia.
Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tarakan ini diharapkan dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pemilihan berlangsung secara demokratis dan akuntabel. “Dengan komitmen kuat dari Bawaslu, diharapkan pemilihan umum 2024 dapat menjadi contoh keberhasilan dalam mewujudkan proses pemilihan yang transparan dan berkualitas,” harapnya.
Penulis/Editor : Ady Setiawan
Foto : Guruh/Siti