Tarakan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melakukan pengawasan DPTB di PT. Phoenix Resources International di Jl. Bhayangkara, RT. 66 No. 59. Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Rabu (03/01/24).
Anggota Bawaslu Kota Tarakan Andi Muhammad Saifullah mengatakan Pengawasan ini dilakukan untuk menjaga hak pilih setiap warga negara harus tersalurkan dengan baik meskipun berada jauh dari daerah domisili yang bersangkutan.
“Pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata. pengurus harus mengurus surat pindah memilih (Form A5) paling lambat 30 Hari sebelum pemungutan suara dan memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilih antara pukul 07.00-13.00 dengan membawa Form A5 dan E-KTP, “kata Saifullah.
berdasarkan pengawasan yang dilakukan terdapat 94 orang yang terdata di DPTB. Yang akan melakukan pencoblosan di wilayah Kota Tarakan. Pendataan DPTB kali ini melibatkan KPU Kota Tarakan, PPK dan PPS Karang Anyar. Kepada masyarakat yang memiliki hak pilih dan berpotensi sebagai DPTb berperan aktif untuk mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat atau bisa langsung menghubungi dan mendatangi kantor Pengawas Pemilu Kecamatan setempat.
Penulis/Editor : Ady Setiawan
Foto : Ady Setiawan