Tarakan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Sabtu (07/01/24).
pendaftaran awal yang semula ditutup pada tanggal 6 Januari 2024 kini diperpanjang hingga 8 Januari 2024 dikarenakan masih banyak kuota PTPS yang belum terpenuhi.
“Benar. kami memperpanjang pendaftaran PTPS hingga 8 Januari 2024, “Kata Kordiv Hukum, Pencegahan, partusipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tarakan, Andi Muhammad Saifullah.
Saifullah menjelaskan berdasarkan data per 6 Januari 2024 pendaftar PTPS di Tarakan sebanyak 405 orang. sementara PTPS yang dibutuhkan untuk pemilu 2024 sebanyak 682. Adapun jumlah 682 PTPS tersebut mengacu pada jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Tarakan.
‘Tarakan Barat sebanyak 95 Pendaftar, Tarakan Tengah 136 Pendaftar, Tarakan Timur sebanyak 109 dan Tarakan Utara sebanyak 65 Pendaftar,”ungkapnya.
lebih jauh dijelaskannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pendaftar PTPS, salah satunya batasan umur.
“syarat standar sesuai dengan pengumuman, batas usia 21 Tahun, sehat jasmani dan rohani, pendidikan minimal SMA, tidak terafiliasi dengan partai politik maupun peserta pemilu manapun,”tambahnya.
Kemudian kriteria PTPS yang dicari Bawaslu Tarakan diantaranya cermat, tidak gaptek serta mampu berkomunikasi dengan baik.
“sehingga ketika terjadi potensi pelanggaran, pengawas TPS dapat mencegah. ermat karena mereka nanti akan mengawasi proses pemungutan suara di TPS dengan memperhatikan setiap tahapannya berjalan sesuai dengan ketentuan atau tidak. Soalnya kan rentan waktu yang cukup lama mulai pagi dari jam 07.00 Wita sampai jam 13.00 Wita, kemudian dilanjutkan lagi dengan proses perhitungan surat suara,”katanya.
Tugas PTPS nantinya akan mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara. Selanjutnya mempersiapkan serta mengawasi pergerakan hasil perhitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Belum lagi alat kerja yang digunakan berbasis google form dan juga aplikasi Siwaslu untuk menghimpun data pengawasan. Jadi semuanya membutuhkan kecakapan Iptek, minimal harus mampu memahami pengisian menggunakan gadget,”terangnya.
Pengawas TPS juga dituntut dapat berkomunikasi secara baik dengan semua pihak yang terlibat, baik KPPS, saksi maupun pemilih. sementara itu untuk honor yang diterima sebagai PTPS sebesar Rp.1.000.000, dengan masa kerja selama 1 bulan.
“tidak hanya itu, Pengawas TPS nantinya juga harus bisa melakukan pencegahan dan penyampaian informasi selama tahapan pemungutan suara berlangsung. itu alasan harus bisa berkomunikasi dengan baik. soalnya ketika terjadi pelanggaran tentu pengawas TPS berpotensi diminta keterangannya sebagai pihak pengawas pemilu”terangnya.
Editor/Penulis : Ady Setiawan
Foto : Ady Setiawan