Wujudkan Transparansi, PPID Bawaslu Rampungkan Pengisian SAQ Monev Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kota Tarakan
|
Tarakan - Bawaslu Kota Tarakan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) resmi merampungkan tahapan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik, Jumat (24/7).
Proses ini menjadi langkah strategis kelembagaan dalam menjaga komitmen transparansi dan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat luas.
Pengisian SAQ e-Monev ini mengacu pada instruksi Bawaslu RI guna menilai sejauh mana implementasi keterbukaan informasi di tingkat daerah.
Seluruh jajaran Tim Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kota Tarakan terlibat aktif dalam melakukan verifikasi dokumen dan penginputan data pendukung.
Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto menyampaikan Fokus pada 7 Komponen Utama SAQ Proses pengisian kuisioner mandiri ini menuntut ketelitian tinggi, di mana tim PPID harus memetakan dan mengunggah dokumen pendukung untuk beberapa indikator krusial. Komponen utama SAQ yang diisi dan diverifikasi meliputi: Sarana dan Prasarana, Website PPID, E-PPID Terintegrasi, Media Sosial, Sertifikat Petugas Layanan, Studi Kasus dan Video Komitmen Pimpinan.
"Setiap data yang diunggah dipastikan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Komisi Informasi," ujar Riswanto
Tim PPID mengoptimalkan pengisian ini sebagai cerminan kesiapan digital dan administratif lembaga.
Melalui keikutsertaan dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik ini, Bawaslu membidik predikat sebagai lembaga pengawas yang "Informatif". Raihan ini dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan publik (public trust) terhadap integritas dan transparansi lembaga pengawas pemilu.Ke depan, PPID Bawaslu Kota Tarakan akan terus melakukan inovasi berbasis teknologi digital. Hal ini bertujuan agar akses informasi publik dapat berjalan dengan lebih cepat, tepat, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Penulis : Siti Hadijah
Foto : humas
Penanggung Jawab : Saifullah