Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tarakan Gelar Sosialisasi Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) TA 2028

vsdawer

Tarakan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran (TA) 2028. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan panduan dan pedoman teknis pengelolaan aset negara di lingkungan sekretariat Bawaslu agar terlaksana secara efisien, efektif, dan akuntabel, Selasa (3 /11).

Angrin Susilawati, Dalam pemaparannya, menjelaskan bahwa perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) merupakan langkah krusial untuk merumuskan rincian kebutuhan BMN serta menghubungkan pengadaan barang yang lalu dengan kondisi yang sedang berjalan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola BMN yang responsif, transparan, dan efisien.

"Perencanaan kebutuhan BMN menjadi dasar dalam menentukan tindakan yang akan datang demi pencapaian efisiensi serta efektivitas pengelolaan aset negara," jelasnya

csdwwdfg
Bawaslu Kota Tarakan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2028.

Dalam materi sosialisasi yang disajikan, penyusunan RKBMN TA 2028 mengacu pada berbagai dasar hukum, salah satunya Surat Edaran Bawaslu Nomor 8 Tahun 2026 tentang Kebijakan Penyusunan RKBMN TA 2028 di Lingkungan Bawaslu. Ada beberapa ketentuan utama yang dibahas, meliputi persiapan penyusunan, pengadaan, penggunaan, pengasuransian, hingga pemeliharaan BMN.

ia juga menjelaskan Beberapa poin penting dalam tahapan penyusunan RKBMN TA 2028 meliputi Persiapan Penyusunan: Melakukan pembaruan data profil satuan kerja (satker), komposisi pegawai tahun berjalan dan tahun 2028, pembaruan Penetapan Status Penggunaan (PSP), pengunggahan foto aset pada Modul Master Aset, serta pembaruan data eksisting tanah, bangunan, dan kendaraan dinas.

Pengadaan BMN: Meliputi pengadaan tanah dan bangunan gedung kantor (baik skema pembelian maupun sewa), rumah negara, serta alat angkutan dinas bermotor (kendaraan dinas jabatan, operasional, dan fungsional).

RKBMN Pemeliharaan: Mewajibkan pengusulan pemeliharaan bagi tanah, bangunan, serta aset selain tanah/bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan atau nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 per unit.

Status Nihil: Untuk RKBMN Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan dinyatakan tidak perlu diisi (nihil).

Sosialisasi yang dilaksanakan diruang rapat Bawaslu Kota Tarakan, dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Tarakan, Johnson, Kasek, Rahmat Nur, Kasubbag Pengawasan dan Humas, Yunita Ariyani, Kasubbag P2SH, Wiwiek dan seluruh Tim BMN Bawaslu Kota Tarakan.

Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kota Tarakan diharapkan dapat menyusun perencanaan kebutuhan BMN TA 2028 secara akurat, tepat sasaran, serta sesuai dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) yang ditetapkan.

Penulis : Gus_lam

Foto : humas

Penanggung Jawab : Saifullah