Bawaslu Kota Tarakan Gelar Kelas Integritas, Sosialisasikan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Pegawai
|
Tarakan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan kembali melaksanakan kegiatan Kelas Integritas sebagai upaya memperkuat kedisiplinan dan profesionalisme pegawai di lingkungan organisasi, Rabu (4/11).
Dalam kegiatan tersebut, Kasubbag Pengawasan dan Humas, Yunita Ariyani, hadir sebagai narasumber dengan menyampaikan materi Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dalam pemaparannya, Yunita menjelaskan bahwa Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026 menjadi pedoman formal dalam menegakkan kedisiplinan dan kinerja pegawai. Peraturan ini bertujuan mewujudkan budaya kerja yang tertib, profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
"Setiap pegawai memiliki kewajiban untuk menjaga integritas, netralitas, dan etika kerja, serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedisiplinan harus tercermin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari," jelas Yunita.
Ia juga memaparkan sejumlah ketentuan kedisiplinan pegawai, mulai dari kepatuhan terhadap jam kerja operasional, pelaksanaan presensi elektronik, penggunaan pakaian dinas beserta atribut resmi, hingga kehadiran dalam apel pagi, upacara nasional, dan rapat kedinasan.
Selain kewajiban, sosialisasi tersebut turut membahas larangan bagi pegawai, di antaranya keterlibatan dalam politik praktis, penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, serta meninggalkan tugas atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
"Penegakan tata tertib bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga mengutamakan pembinaan integritas dan profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu," tambahnya.
Kegiatan yang dilaksanakan diruang rapat kantor Bawaslu Kota Tarakan ini dihadiri juga oleh, Kepala Sekretariat, Rahmat Nur, Kasubbag P3SH, Wiwiek dan Seluruh Staf Bawaslu Kota Tarakan Sebagai peserta.
Melalui kegiatan Kelas Integritas ini, diharapkan seluruh pegawai Bawaslu Kota Tarakan semakin memahami dan menerapkan ketentuan tata tertib dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan demikian, kedisiplinan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen bersama dalam membangun organisasi yang berintegritas, profesional, dan bertanggung jawab.
Penulis : Mr_Gr
Foto : humas
Penanggung Jawab : Saifullah