Tarakan – Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Tarakan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melaksanakan kegiatan Sosiaslisasi Pengawasan Partisipatif pada Pemilu 2024 dengan Tema Partisipatif publik menghadapi pemilu 2024.
\nTarakan – Dalam rangka meninkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan Pemilu serentak tahun 2022, Bawaslu Republik Indonesia melaksanakan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif yang dilaksankan di Malabar café Tarakan, Senin (03/10/2022).
\n
\nSosialisasi pengawasan partisipat
Tarakan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan bersama Ikatan Kader Pengawas Partisipatif (IKPP), melakkukan kegiatan Blusukan dengan mengusung tema “Peran Milenial dalam Demokrasi” kegiatan ini melibatan Mahasiwa , IPNu, IKPP dan Perwakiltan dari Masyarakat.
Tarakan – Dian Antaraja, S.HI.,M.H Anggota Bawaslu Kota Tarakan menghadiri Rapat Koorinasi Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan triwulan III tahun 2022 tingkat Kota Tarkan, bertempat di Ruang Rapat kantor KPU Kota Tarakan, Jumat (30/09/2022).
\n
\nJumlah Penduduk yang selalu berubah disebabkan a