Lompat ke isi utama

Berita

Bangun Budaya Kerja Akuntabel, Bawaslu Kota Tarakan Dorong Laporan Kinerja diterapkan sesuai Timeline

kmn.

Tarakan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan kembali melaksanakan apel pagi rutin yang diikuti seluruh jajaran sekretariat dan pegawai di lingkungan Bawaslu Kota Tarakan, Senin (25/5)

Dalam kesempatan tersebut, Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum Bawaslu Kota Tarakan, Wiwiek, menyampaikan sejumlah arahan terkait administrasi kepegawaian, khususnya pengisian eviden Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulan April.

Wiwiek mengingatkan seluruh pegawai agar segera menyelesaikan pengisian eviden SKP sebelum batas akhir yang telah ditentukan, yakni pada 30 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa ketepatan waktu dalam pengisian SKP merupakan bagian dari disiplin dan tanggung jawab ASN dalam mendukung tata kelola kinerja yang baik di lingkungan Bawaslu.

“Seluruh pegawai diharapkan segera melengkapi eviden SKP bulan April sebelum tenggat waktu 30 Mei. Hal ini penting untuk memastikan penilaian kinerja berjalan optimal dan sesuai ketentuan,” ujarnya saat menyampaikan arahan apel pagi.

.,mkj
Wiwiek mengingatkan seluruh pegawai agar segera menyelesaikan pengisian eviden SKP sebelum batas akhir yang telah ditentukan, Senin (25/5)

Selain itu, Wiwiek juga meminta seluruh pegawai untuk segera melakukan pengunggahan berkas kepegawaian pada aplikasi My ASN. Langkah tersebut dinilai penting guna mendukung peningkatan nilai Digital Maturity System (DMS) Bawaslu Kota Tarakan.

Menurutnya, kelengkapan data dan dokumen kepegawaian pada aplikasi My ASN menjadi salah satu indikator penting dalam penguatan tata kelola administrasi kepegawaian berbasis digital.

Melalui apel pagi rutin ini, Bawaslu Kota Tarakan terus mendorong peningkatan kedisiplinan, profesionalisme, serta optimalisasi administrasi kepegawaian guna mendukung kinerja kelembagaan yang akuntabel.

Penulis : Mr_Gr

Foto : humas

Penanggung Jawab : Saifullah