Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tarakan Koordinasi Berkala Implementasi ZI melalui Rakor Kamisan Kasubbag

;

Tarakan, – Bawaslu Kota Tarakan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Kamisan Kasubbag pada di Media Center Bawaslu Kota Tarakan. Kamis (15/10/2026).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Tarakan, dan dihadiri para kepala subbagian, serta bidang kepegawaian untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja dan memperkuat komitmen pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkungan Bawaslu Kota Tarakan.

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada penguatan nilai integritas, etika, dan profesionalisme pegawai, khususnya melalui optimalisasi program Kelas Integritas dan pemberdayaan Agen Perubahan. Kegiatan Kelas Integritas yang ditargetkan berlangsung dua kali dalam sebulan perlu dioptimalkan agar pelaksanaannya berjalan sesuai rencana.

1
Bawaslu Kota Tarakan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Kamisan Kasubbag pada Kamis (15/10/2026) di Media Center Bawaslu Kota Tarakan. 

Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Tarakan, Rahmat Nur, menyampaikan bahwa pembangunan Zona Integritas harus diwujudkan melalui langkah nyata dan berkelanjutan, tidak hanya sebatas pemenuhan dokumen atau eviden administrasi.

“Penguatan Zona Integritas harus dimulai dari komitmen dan perilaku setiap pegawai dalam menjalankan tugas sehari-hari. Kelas Integritas perlu dilaksanakan secara konsisten sebagai sarana untuk mengingatkan dan memperkuat pemahaman mengenai etika, profesionalisme, serta tanggung jawab dalam bekerja,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan Kelas Integritas tetap harus berjalan meskipun belum menghadirkan narasumber dari pihak eksternal. Untuk itu, masing-masing kepala subbagian akan dilibatkan sebagai narasumber secara bergantian sehingga penguatan nilai-nilai integritas dapat terus dilakukan secara internal.

Selain Kelas Integritas, rapat turut membahas peningkatan peran Agen Perubahan dalam mendorong budaya kerja yang berintegritas. Salah satu langkah yang direncanakan adalah pembuatan minimal satu konten Zona Integritas setiap bulan yang ditujukan bagi lingkungan internal. Pembaruan jargon Zona Integritas yang akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) juga menjadi bagian dari upaya memperkuat identitas dan semangat pembangunan Zona Integritas. Sementara itu, yel-yel Agen Perubahan akan dimasukkan sebagai eviden pada Area I.

“Agen Perubahan harus mampu menjadi penggerak budaya kerja positif di lingkungan kantor. Program yang telah disusun perlu dilaksanakan secara konsisten agar dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kedisiplinan, tanggung jawab, dan kualitas pelayanan,” tambahnya.

Rapat juga membahas sejumlah agenda kerja lainnya, antara lain rencana pelaksanaan rapat kajian hukum dan rapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada minggu berikutnya. Pembahasan terkait Penilaian Integritas Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dijadwalkan pada hari Senin dengan melibatkan seluruh anggota Tim SPIP.

Selain itu, hal lain yang dibahas  terkait Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang sedang berjalan dan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) yang juga akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Rapat kamisan ini dihadiri oleh Kasubbag P3SH, Wiwiek, Kasubbag Pengawasan Pemilu dan Humas, Yunita Ariyani.

Melalui Rakor Kamisan di tingkat Kasubbag, Bawaslu Kota Tarakan terus mendorong koordinasi dan evaluasi pelaksanaan tugas secara berkala, sekaligus memastikan pemenuhan eviden pada setiap area pembangunan Zona Integritas berjalan optimal. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola organisasi yang akuntabel, profesional, dan berintegritas dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

Penulis: Ayu Lestari

Foto: Humas

Penanggung jawab: Saifulah