Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tarakan Perkuat Integritas Pegawai melalui Sosialisasi Kode Etik

.,kijuy

Tarakan — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melaksanakan kegiatan Kelas Integritas di ruang rapat Kantor Bawaslu Kota Tarakan. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan dua kali dalam sebulan sebagai upaya memperkuat nilai-nilai integritas dan profesionalisme bagi seluruh pegawai, Rabu (28/10).

Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum, Wiwiek, bertindak sebagai narasumber dengan mensosialisasikan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Bawaslu.

Dalam pemaparannya, Wiwiek menjelaskan bahwa kode etik menjadi pedoman bagi pegawai dalam menjalankan tugas, menjaga perilaku, serta mempertahankan kehormatan dan kepercayaan terhadap lembaga. Kode etik tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga mencerminkan sikap dan tanggung jawab pegawai dalam kehidupan sehari-hari.

bngfdf
Bawaslu Kota Tarakan melaksanakan kegiatan Kelas Integritas di ruang rapat Kantor Bawaslu Kota Tarakan.

Ia menekankan pentingnya enam nilai dasar yang menjadi fondasi integritas pegawai Bawaslu, yaitu integritas, profesional, transparansi, akuntabilitas, kebersamaan, dan mandiri. Nilai-nilai tersebut perlu diterapkan secara konsisten dalam pelaksanaan tugas maupun dalam membangun hubungan kerja yang sehat dan harmonis.

“Kode etik bukan sekadar aturan yang harus dipatuhi, tetapi menjadi pedoman moral bagi setiap pegawai untuk menjaga martabat, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Setiap pegawai harus mampu mempertanggungjawabkan tindakan dan keputusan yang diambil serta menghindari perilaku yang dapat merusak kepercayaan terhadap lembaga,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wiwiek memaparkan bahwa penerapan kode etik mencakup berbagai aspek, mulai dari etika terhadap diri sendiri dan sesama pegawai, etika dalam berorganisasi, hingga etika dalam bermasyarakat dan bernegara. Pegawai juga dituntut untuk menaati standar operasional prosedur, menjaga kerahasiaan informasi, menghindari benturan kepentingan, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara santun dan profesional.

Menurutnya, pemahaman terhadap kode etik perlu diikuti dengan penerapan nyata dalam pekerjaan. Disiplin, kejujuran, sikap netral, tanggung jawab, dan kemampuan bekerja sama menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan kerja yang berintegritas.

“Kita harus memahami bahwa integritas tidak cukup hanya disampaikan melalui sosialisasi, tetapi harus diwujudkan melalui perilaku dan tindakan sehari-hari. Dengan menjalankan tugas secara jujur, profesional, transparan, dan bertanggung jawab, kita turut menjaga nama baik serta kehormatan Bawaslu,”pesannya.

kegiatan ini dihadiri juga oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Tarakan, Rahmat Nur, Kasubbag, Pengawas Pemilu dan Humas Yunita Ariyani dan seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kota Tarakan.

Melalui kegiatan Kelas Integritas ini, Bawaslu Kota Tarakan berharap seluruh pegawai semakin memahami pentingnya penerapan kode etik sebagai landasan dalam bekerja dan berinteraksi, sehingga tercipta lingkungan kerja yang disiplin, harmonis, profesional, dan berintegritas.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kota Tarakan dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang baik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu.

Penulis : Mr_Gr

Foto : humas

Penanggung Jawab : Saifullah