Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tarakan Kajian Urgensi Barang Bukti dalam Penanganan Politik Uang

vsdsds

Tarakan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan menggelar kegiatan Kajian Penanganan Pelanggaran bertema “Urgensi Barang Bukti Politik Uang pada Penanganan Pelanggaran Pemilu” di Ruang Rapat Bawaslu Kota Tarakan, Kegiatan yang dimulai pukul 15.00 Wita ini dipimpin oleh Kordiv. PPPS, Johnson dan Kordiv. HP2H, A. Muh. Saifullah, dan diikuti staf Bawaslu Kota Tarakan serta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT).  Senin (12/10).

Kajian ini membahas perubahan sistem pembuktian pidana setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 235 ayat (1) KUHAP baru secara tegas memasukkan barang bukti sebagai salah satu alat bukti yang sah. Pada KUHAP lama, barang bukti hanya berfungsi sebagai pendukung dan tidak dihitung sebagai alat bukti.

bnfgfs
Bawaslu Kota Tarakan menggelar kegiatan Kajian Penanganan Pelanggaran bertema “Urgensi Barang Bukti Politik Uang pada Penanganan Pelanggaran Pemilu”.

Perubahan ini dinilai penting dalam penanganan dugaan politik uang, misalnya pembagian minyak goreng, beras, gula, atau uang kepada peserta kampanye maupun masyarakat. Dalam kajian ditegaskan bahwa barang bukti tidak otomatis membuktikan terjadinya politik uang. Penilaian harus didasarkan pada seluruh fakta dan alat bukti yang sah, serta terpenuhinya unsur Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam diskusi, peserta membahas bahwa barang bukti harus relevan dengan perkara dan diperoleh secara sah. Barang bukti juga perlu dicatat dan diamankan dengan tertib, termasuk keaslian bukti elektronik seperti rekaman video. Pasal 523 dipahami sebagai delik formil, sehingga perbuatan dianggap selesai dengan menjanjikan atau memberikan sesuatu tanpa perlu membuktikan akibatnya. Tantangan utamanya ada pada pembuktian unsur, terutama menghubungkan pemberian dengan pelaku yang memenuhi kriteria sebagai pelaksana, peserta, atau tim kampanye.

Peserta juga membahas batas antara bahan kampanye, seperti stiker, gelas, dan topi, dengan politik uang berupa barang bernilai. Pembahasan ini masih berupa diskusi awal dan belum menjadi sikap resmi.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kota Tarakan berencana mengundang penyidik untuk menjelaskan praktik penerapan barang bukti sebagai alat bukti dalam KUHAP baru, serta memantau perkembangan pengujian dan putusan terkait hal tersebut. Kegiatan ini diharapkan memperkuat pemahaman staf dan mahasiswa dalam penanganan pelanggaran pemilu secara objektif dan sesuai hukum acara yang berlaku. 

Penulis : Anisa

Foto : humas

Penanggung Jawab : Saifullah