KBRN, Tarakan : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan memberikan apresiasi kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tarakan, yang sudah melakukan perekaman data penghuni lapas.
Meskipun Instruksi dari Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, seharusnya kegiatan gerakan nasional jemput bola perekaman e-KTP di dalam lapas/Rutan dijadwalkan 17 – 19 Januari 2019 lalu, namun upaya yang dilakukan mendata warga binaan lapas dalam mendukung pelaksanaan pemilu 2019 sangat positif.
“Kami sangat mendukung perekaman ini bisa berjalan dan mengakomudir semua pemilih di dalam lapas, karena didalam Undang – Undang Dasarkan setiap warga Negara diperlakukan yang sama, sehingga siapapun dia punya hak untuk mendapatkan perhatian.”Jelas Sulaiman Kamis (31/1/2019).
Upaya yang dilakukan akan membantu KPU sebagai penyelenggara, untuk menetapkan Daftar Pemilih tambahan (DPTb) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK), sehingga menjawab hak pilih bagi warga lapas Tarakan yang menjalani masa tahanan.
“ini juga menjawab isu – isu miring masyarakat, bahwa pemerintah dan penyelenggara benar – benar bersinergi melakukan upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal persyaratan menyampaikan hak suaranya dalam pemilu 17 April 2019 mendatang.” Ungkapnya.