Mumaddadah: Bawaslu Sami’na Wa Atho’na terhadap undang-undang
\n
\nTARAKAN- Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) S.H Mumaddadah S.H.,M.H menjadi salah satu pembicara dalam Forum Group Discusion (FGD) yang digagas oleh Fakultas Hukum Un
TARAKAN - Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
TARAKAN – Dalam upaya melindungi dan pemenuhan hak pilih setiap warga negara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan kembali melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
\n
\nDalam pelaksnaan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,
KBRN, Tarakan : Sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye dimulai 23 September 2018 dan berakhir 13 April 2019, Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu berupa baliho, mulai bertebaran di wilayah Kota Tarakan.
\n
\nKetua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan, Sulaiman menjel