Transparansi Tak Bisa Ditunda, Bawaslu Kota Tarakan Matangkan Strategi Hadapi Monev Keterbukaan Informasi
|
Tarakan – Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi ukuran kepercayaan publik terhadap sebuah lembaga. Berangkat dari komitmen tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan menggelar Rapat Persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik, dalam rangka mematangkan strategi pemenuhan indikator penilaian Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (25/6).
Kegiatan difokuskan pada penyusunan langkah-langkah strategis untuk memastikan seluruh indikator penilaian Monev dapat dipenuhi secara optimal.
Bawaslu Kota Tarakan memusatkan perhatian pada tiga instrumen utama penilaian, yakni kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), ketersediaan informasi berkala, serta informasi yang tersedia setiap saat. Ketiga aspek tersebut menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto, menjelaskan bahwa penguatan PPID dilakukan melalui pembaruan sistem layanan informasi sekaligus peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar mampu memberikan pelayanan informasi yang cepat, mudah, dan profesional.
"Bawaslu Tarakan memastikan website PPID terus diperbarui, mudah diakses oleh publik, dan telah dilengkapi dengan formulir permohonan informasi secara daring. Integrasi data satu pintu juga terus kami kembangkan agar tata kelola informasi menjadi lebih efisien dengan klasifikasi informasi yang jelas," ujar Riswanto.
Menurutnya, transformasi digital harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi pengelola informasi. Oleh karena itu, Bawaslu secara berkelanjutan menyiapkan pelatihan bagi petugas PPID mengenai regulasi keterbukaan informasi, klasifikasi dokumen, hingga standar pelayanan publik.
"Untuk menjamin kecepatan pelayanan kepada masyarakat, kami telah menyusun SOP pelayanan yang cepat dan tepat, termasuk mengoptimalkan helpdesk terintegrasi serta layanan informasi melalui WhatsApp," tambah Riswanto.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Tarakan, A. Muh. Saifullah, menegaskan bahwa kualitas informasi menjadi perhatian utama dalam pengelolaan PPID. Setiap informasi yang dipublikasikan harus memenuhi prinsip akurat, benar, mudah dipahami, dan tidak menyesatkan masyarakat.
"Komitmen kami tidak berhenti pada penyediaan informasi, tetapi juga memastikan masyarakat memahami haknya untuk memperoleh informasi publik. Karena itu, kami terus memperkuat literasi publik melalui berbagai inovasi komunikasi," jelas Saifullah.
Ia menambahkan, edukasi keterbukaan informasi dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat serta pengembangan konten digital yang lebih adaptif terhadap perkembangan media, seperti video pendek, infografis, Reels, dan TikTok yang menjelaskan layanan PPID secara sederhana dan mudah dipahami.
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik merupakan agenda tahunan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hasil evaluasi tersebut menjadi salah satu indikator penting kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus pelayanan informasi kepada masyarakat.
Melalui persiapan yang terukur dan berkelanjutan, Bawaslu Kota Tarakan menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar target penilaian Monev, melainkan budaya kerja yang terus dibangun. Dengan penguatan sistem, peningkatan kapasitas SDM, serta perluasan edukasi publik, Bawaslu berharap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu semakin meningkat sehingga dapat memperkuat demokrasi yang transparan serta berintegritas di Kota Tarakan.
Penulis : Siti Hadijah
Foto : humas
Penanggung Jawab : Saifullah