RAPAT DESIMINASI RANCANGAN PERBAWASLU, BAWASLU TARAKAN BERIKAN MASUKAN
|
TARAKAN – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan Muhammad Zulfauzi Hasly dan Anggota Bawaslu Kota Tarakan Dian Antarja menghadiri rapat Desiminasi Rancangan Peraturan Bawaslu No 21 tahun 2018 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, yang dilaksanakan diruang rapat lantai 2,Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, Senin (18/07/2022)
\n
\nDengan dimulainya tahapan Pemilu sejak tanggal 14 juni 2022 Perlu adanya istrumen hukum yang mampu mengefektifkan Pengawasan disetiap tahapan pada pemilihan umum tahun 2022. Dalam rapat tersebut Bawaslu Kota Tarakan menyampaikan masukkan kepada Bawaslu Provinsi Kaltara, Bawasannya didalam draft Peraturan Bawaslu yang baru ada nomenklatur yang perlu diubah, ditambahkan dan dihapus.
\n
\nDalam pertemuan ini Bawaslu Kota Tarakan, memberikan usulan atau masukan untuk pasal tertentu ada beberapa yang diubah. Adapun usulan atau masukkan yang diberikan Bawaslu Kota Tarakan terkait Desiminasi Rancangan Perbawaslu nomor 21 tahun 2018 tentang pengawasan Pemilu diberikan kepada Bawaslu Provinsi Kaltara dalam bentuk Matriks agar dapat diteruskan kepada Bawaslu Republik Indonesia (RI).
\n
\nDari beberapa usulan atau masukan yang diberikan oleh Bawaslu Kota Tarakan, Dian Antarja menyampaikan ada hal penting yang menjadi perhatian yaitu tetap dipertahankannya pasal yang mengatur tentang Pengawasan Pelaksanaan Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hal ini dikarenakan ditahun 2024 dipastikan bukan hanya Pemilu tetapi juga Pelkada serentak, artinya meski didalam undang-undang Pemilu tahapan rekrutmen ini tidak masuk didalam tahapan penyelenggaraan Pemilu, namun didalam undang-undang Pilkada masuk didalam tahapan penyelenggaraan Pilkada.
\n
\n“Tahun 2024 nanti itu terjadi irisan tahapan pemilu dan pilkada, sehingga berpotensi besar terjadi Perpanjangan masa kerja PPK dan PPS,”tutupnya.