Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tarakan Samakan Persepsi Status Mantan Terpidana dengan Lapas Tarakan

iyyrropuk

Tarakan — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melaksanakan kegiatan konsolidasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan. Salah satu pembahasan dalam Konsolidasi Demokrasi terkait penentuan status sebagai mantan terpidana, khususnya bagi terpidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih. Konsolidasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan keakuratan data serta kepastian status hukum warga binaan yang berkaitan dengan pemenuhan hak politik dan persyaratan pencalonan dalam Pemilu, Jumat (30/1).

Fokusnya, penyamaan persepsi antara Bawaslu Kota Tarakan dan pihak Lapas Kelas IIA Tarakan mengenai perbedaan status hukum terpidana, termasuk kategori narapidana, terpidana bebas bersyarat, hingga status bebas murni. Pemahaman yang utuh terhadap status hukum tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam penilaian persyaratan calon peserta Pemilu maupun dalam proses pengawasan administrasi kepemiluan.

Anggota Bawaslu Kota Tarakan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Johnson menyampaikan bahwa penentuan status sebagai mantan terpidana memiliki implikasi langsung terhadap hak politik seseorang, terutama bagi terpidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih yang diatur secara khusus dalam peraturan Perundang-undang Pemilu.

Anggota Bawaslu Kota Tarakan A.Muh Saifullah  menambahkan bahwa kejelasan status mantan terpidana menjadi bagian dari upaya pencegahan pelanggaran administrasi dan sengketa Pemilu. Dengan adanya kesamaan persepsi terkait aturan teknis pencalonan berkaitan dengan syarat khusus bagi mantan Narapidana, potensi kekeliruan dalam verifikasi persyaratan calon dapat dicegah sejak awal tahapan.

“sehingga dengan koordinasi ini permasalahan yang sama tidak terulang lagi di pemilu dan Pemilihan mendatang”tegasnya.

iouyt
Fitroh Qomarudin (Batik Coklat) Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Tarakan memberikan penjelasan terkait mekanisme pembinaan narapidana, termasuk tahapan pemberian pembebasan bersyarat. Jum'at (30/1)

Dalam konsolidasi tersebut, Fitroh Qomarudin Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Tarakan memberikan penjelasan terkait mekanisme pembinaan narapidana, termasuk tahapan pemberian pembebasan bersyarat (PB). Dijelaskan bahwa terpidana yang memperoleh pembebasan bersyarat belum dapat dikategorikan sebagai bebas murni, karena masih menjalani sisa masa pidana di luar Lapas dengan kewajiban melapor serta berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). 

Status bebas murni baru melekat setelah yang bersangkutan menyelesaikan seluruh masa pidananya, termasuk berakhirnya masa pembebasan bersyarat dan terpenuhinya seluruh kewajiban administratif serta pembinaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konsolidasi ini dilaksanakan pada hari Jumat, 30 Januari 2026 dilapas Tarakan, Ketua dan Anggota serta Plt Kasek Bawaslu Kota Tarakan disambut oleh slamet hariadi Kasubbag Tu dan Fitroh Qomarudin Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Tarakan. 

Dalam pertemuan ini Bawaslu Kota Tarakan menegaskan komitmennya dalam memperkuat pencegahan potensi pelanggaran kepemiluan sejak dini, khususnya yang berkaitan dengan keabsahan status hukum mantan terpidana. Sinergi dengan Lapas Kelas IIA Tarakan diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas pengawasan, serta mendorong penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas dan berkeadilan di Kota Tarakan.

Penulis : Mr_GR

Foto : Humas

Editor : Saifullah