PPID Bawaslu Tarakan; Dalam Pelayanan Informasi, Tidak Semua Informasi Bisa DiPublikasikan
|
TARAKAN- Menggelar rapat internal Bawaslu Tarakan mengundang salah satu pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara yakni Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi (H2DI) Fadliansyah. Dalam rapat yang dilakukan oleh Bawaslu Tarakan (14/01/2022) membahas bagaimana cara menyusun informasi dikecualikan yang akan di lakukan oleh Bawaslu Tarakan dalam menghadapi pemilu tahun 2024.
\n
\nDidalam lembaga Bawaslu Tarakan memiliki struktur sendiri dalam pelayanan informasi yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang mana terdapat pejabat dan anggotanya itu sendiri. Salah satu PPID ini sendiri untuk menampung semua data yang ada di Bawaslu Tarakan dari Data Pengawasan, Kuhamasan, Hubungan Antar Lembaga, Data Penanganan Pelanggaran, Data Sumber Daya Manusia dan Organisasi sampai Data Administrasi Keuangan. Tetapi dalam pelayanan informasi Bawaslu Tarakan juga harus bisa menjaga data/informasi yang dikecualikan untuk tidak dipublikasi dalam pelayanan informasi.
\n
\nFadliansyah menambahkan “terkait dengan daftar informasi yang dikecualikan sebenarnya ini buatan dari Bawaslu Kalimantan Utara sendiri jika ada yang bertanya kenapa ini dibuat karena daftar tersebut dapat kita harapkan dapat mempermudah kerja-kerja yang berkaitan dengan semua informasi publik sekaligus mencegah dan terjadinya kekeliruan dalam pemeberian data informasi atas permohonan dengan pihak luar. Sederhananya jika ada yang meminta data, petugas pelayanan informasi itu mengacu kepada daftar informasi dikecualikan (DIK) yang sudah ada ditentukan surat keputusan (SK) agar mempermudah suatu data yang tidak termasuk didalam daftar informasi publik (DIP)”. ungkapnya
\n
\nKedepannya Bawaslu Tarakan bisa membuat label sendiri untuk data agar mempermudah petugas pelayanan informasi dan data Bawaslu Tarakan memilah data dikecualikan dan data informasi publik yang bisa diberikan kepada masyarakat. tutupnya.
\n
\n
\n
\n
\n
\n
\n
\n