Lompat ke isi utama

Berita

PPID Bawaslu Kota Tarakan Ikuti Monev KI Provinsi Kaltara, Siap Buktikan Komitmen sebagai Badan Publik Informatif

foto 134

Tarakan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengisian Kuisioner Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Perangkat Daerah Se-Provinsi Kalimantan Utara yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (28/7/2025).

Tarakan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengisian Kuisioner Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Perangkat Daerah Se-Provinsi Kalimantan Utara yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (28/7/2025).

Kegiatan Sosialisasi tersebut di ikuti oleh seluruh Badan Publik yang ada di Provinsi Kalimantan Utara termasuk Penyelenggara Pemilu.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai tahapan pelaksanaan dan indikator penilaian dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus menilai tingkat kepatuhan perangkat daerah di Kota Tarakan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.

Ketua Komisi Informasi Provinsi kalimantan Utara, Fajar Mentari, menyatakan bahwa lembaganya memiliki mandat untuk memastikan hak masyarakat atas informasi dapat terwujud secara nyata. Ia juga meminta badan publik agar tidak memandang proses monitoring dan evaluasi (Monev) sebagai beban administratif, melainkan sebagai kewajiban yang melekat pada peran sebagai badan publik.

"Salah satu Instrumen penting dalam mewujudkan hak tersebut adalah melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap badan publik, untuk itu, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi, termasuk Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota,"tutur Fajar saat memberikan sambutan.

foto 234
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tarakan serta jajaran Sekretariat mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengisian Kuisioner Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, melalui media daring Zoom Meeting, Senin (28/7/2025).

Selanjutnya, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE), Berlanda Ginting, menjelaskan terkait objek, arah dan target pelaksanaan, timeline, tahapan pelaksanaan, aspek, indikator Kousioner, bobot Penilaian, Kulifikasi badan publik hingga ruang lingkup badan publik termasuk penyelenggara Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik dilaksanakan untuk menilai kepatuhan Badan Publik dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, serta untuk mendapatkan kulaitas layanan yang lebih baik dari Badan Publik,"Jelas Berlanta

"Adapun arah dan Target pelaksanaan monev yaitu layanan informasi yang inklusif. untuk timeline pelaksanaan berlangsung pada bulan Agustus - Oktober Tahun 2025. untuk Bobot Penilaian terdiri dari Kuisioner 50%, Visitasi 20% dan Presentase 30%. Kemudian kulaifikasi penilaian Informatif (90-100), Menuju Informatif (80-89,9), Cukuo Informatif (60-79,9), Kurang Informatif (40-59,9) dan Tidak Informatif (≤39,9)" tambahnya.

Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto, S.Pd menyatakan kesiapan Bawaslu Kota Tarakan mengikuti Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Perangkat Daerah Se-Provinsi Kalimantan Utara sebagai bentuk komitmen lembaga khususnya yang berkaitan dengan pemilu dan pemilihan di Kota Tarakan.

"Kami sangat berkomitmen tentang Keterbukaan Informasi Publik ini, khususnya yang berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan di Kota Tarakan, selama data yang diminta tidak termasuk data yang dikecualikan, kami pasti akan memberikannya sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku,"tegasnya

DIharapkan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini dapat meningkatkan kepatuhan Badan Publik tehadap Keterbukaan Informasi Publik, dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas instansi pemerintah dapat terwujud, serta Partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan dapat terfasilitasi.

 

Penulis dan Foto : Siti Hadijah

Editor : A.Muh.Saifullah, SH