Perkuat Tata Kelola, Saifullah Paparkan Anotasi Hukum SOP Administrasi Pemerintah
|
Tarakan — Anggota Bawaslu Kota Tarakan, A. Muh. Saifullah, mengikuti kegiatan anotasi hukum terhadap Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan, Kamis,(30/4)
Anotasi hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap substansi peraturan, sekaligus memastikan implementasi penyusunan SOP di lingkungan Bawaslu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mendalam terkait prinsip-prinsip penyusunan SOP, mulai dari perencanaan, penyusunan, hingga evaluasi.
A. Muh. Saifullah menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi penting dalam mendukung tertib administrasi dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di lingkungan Bawaslu. Menurutnya, SOP yang disusun secara sistematis dan sesuai regulasi akan menjadi pedoman kerja yang efektif dan akuntabel.
“Melalui kegiatan anotasi hukum ini, kami mendapatkan pemahaman yang lebih detail mengenai tata cara penyusunan SOP administrasi pemerintahan. Hal ini tentu akan berdampak pada peningkatan kinerja serta pelayanan di lingkungan Bawaslu,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menjadi wadah diskusi bagi peserta untuk mengidentifikasi berbagai tantangan dalam penyusunan SOP, sekaligus merumuskan solusi yang tepat. Dengan demikian, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu, termasuk di tingkat kabupaten/kota, dapat mengimplementasikan SOP secara optimal.
Partisipasi aktif dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen Bawaslu Kota Tarakan dalam meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas kelembagaan, khususnya dalam aspek administrasi pemerintahan.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara secara daring dan diikuti oleh Bawaslu Kab/Kota se- Kalimantan Utara.
Penulis : Mr_Gr
Foto : humas
Penanggung Jawab : Saifullah