Pengawas Pemilihan Ad-Hoc Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
|
TARAKAN – Dalam upaya melindungi Pengawas Pemilihan Ad-Hoc dalam melaksanakan tugasnya pada momentum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
\nProgram tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan Bawaslu RI tentang pengusulan penganggaran BPJS untuk Panwas Kecamatan.
\nDalam melaksnakan tugasnya, Pengawas Pemilihan Ad-Hoc yang meliputi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Kelurahan (PPL) hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) akan di daftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga dalam menjalankan tugasnya selangkah lebih merasa aman dan nyaman.
\nAdanya program tersebut berkaca dari Pemilu 2019 sebelumnya. Tidak dapat di pungkiri, Pengawas Pemilihan Ad-Hoc memiliki tugas yang cukup banyak. Hampir sebagian besar tugas Panwascam, PPL, PTPS bersifat teknis dan terjun langsung kelapangan yang membutuhkan tenaga, pikiran yang cukup ekstra.
\n“Tugas mereka sangat banyak dan itu cukup berat artinya resikonya kerja di lapangan juga cukup besar sehingga perlu adanya jaminan keselamatan dalam melaksnakan tugasnya,”ungkap Rahmat Nur Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Tarakan.
\nKordinator Divisi (Kordiv) Organisasi, SDM, Data dan Informasi Bawaslu Tarakan Dian Antarja juga menyampaikan hal yang sama intensits jam kerja Panwascam, PPL hingga PTPS cukup tinggi sehingga setiap pengawas perl mendapatkan jamiman yang dapat memeberikan keamanan dan kenyamanan.
\n“Namanya pengawasan tidak mengenal waktu. Karena pelanggaran itu terjadi setiap waktu, baik siang, sore atau malam. Untuk itu, sangat wajar pengawas mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan”tutupnya.
\n
\n
\n
\nPenulis : Paccik