Pencegahan ; Bawaslu Tarakan Sosialisasi Netralitas ASN di Kota Tarakan
|
Tarakan – melaksanakan Amanah undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melaksanakan Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Swiss Bell Hotel Tarakan, Senin (29/08/2022)
\nKegiatan ini dihadiri oleh Walikota Tarakan dan Kepala-kepala organisasi perangkat daerah dilingkup Kota Tarakan. Sosialisasi yang dilakukan Bawaslu ini adalah bentuk pelaksanan salah satu tugas bawaslu melaksanakan fungsi pencegahan terkait keterlibatan ASN dan membangun pemahaman yang sama tentang posisi ASN akan netralitas ASN.
\n
\nKetua Bawaslu Kota Tarakan, Muhammad Zulfauzi Hasly mengungkapkan dalam sambutannya perlu adanya Sosialisasi ini karena kalau kita melihat data Bawaslu Kota Tarakan setiap pelaksana Pemilu dan Pemilihan sejak tahun 2018, Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 masih terdapat pelanggaran netralitas ASN. Data pada Pilkada 2018 dari 8 pelanggaran 4 diantaranya Netralitas ASN, kemudian ditahun 2019 ada 14 Perkara terdapat 2 Pelanggaran Netralitas ASN dan terakir Pilgub 2020 Bawaslu menangai 18 perkara terdapat 1 pelanggaran Netralitas ASN.
\n
\n“Kalau kita melihat data dari tahun 2018, 2019 sampai dengan 2020 ini pelanggaran netralitas ASN terus menurun, semoga dengan adanya kegitan ini ditahun 2024 nanti tidak terdapat lagi pelanggaran Netralitas ASN di Kota Tarakan” Ungkapnya.
\n
\nMengingat bahwa saat ini kita telah Memasuki tahapan verifikasi Administrasi dan faktual calon partai politik, Zulfauzi mengingatkan agar ASN mengantisipasi dugaan pencatutan nama dalam keanggotaan partai politik karena dalam aturan ASN dilarang bergabung didalam keanggotaan partai politik. Karena Bawaslu masih mendapati ASN yang terdaftar sebagai anggota partai politik, tapi kami mencurigai ini pencantuman sepihak, tapi kita sudah tindak lanjuti itu kepada KPU untuk segera dihapus nama ASN yang terdaftar dipartai politik.
\n
\n“Silahkan Cek di https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik, jika masih ada ASN yang terdaftar dalam keanggotaan Parpol silahkan menyampaikan pengaduan ke Bawaslu Trakan untuk kita tindaklanjuti agar dicoret dari keanggotaan Partai Politik”Tutupnya.