Pemungutan suara serentak Desember tahun 2020 ?
|
Maraknya Penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan menjadi bencana nasional memberikan dampak yang signifikan terhadap Indonesia, salah satunya adalah agenda Pelaksanaan Pemilihan kepala daerah
\n
\nBeberapa waktu yang lalu tepatnya 4 mei 2020 Presiden Joko widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 02 tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
\n
\nPerppu Nomor 02 tahun 2020 terdiri dari tiga pasal yaitu pasal 120, pasal 122 A dan pasal 201 A yang memberikan Legal standing terhadap pelaksanaan Pemungutan suara serentak Lanjutan pada bulan Desember tahun 2020 untuk Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang sebelumnya telah ditunda berdasarkan surat keputusan KPU Republik Indonesia nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020.
\n
\nJika pemungutan suara serentak tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam (Pandemi Covid-19 Disease) berakhir berdasarkan penetapan penundaan tahapan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU dan pelaksanaannya berdasarkan persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
\n
\nKetentuan pelaksanaan Pemilihan Lanjutan atau Pemilihan serentak Lanjutan pada Perppu nomor 2 tahun 2020 berdasarkan Klausa sebagaimana dimaksud pada pasal 120 ayat (1) “Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan”
\n
\nPada aturan sebelumnya Locus terbatas hanya pada sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan, pada perppu nomor 02 tahun 2020 Locusnya menjadi sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah.
\n
\nJenis obyek pada aturan sebelumnya terbatas pada kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya sedangkan pada perppu nomor 02 tahun 2020 obyeknya terdiri atas kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya.
\n
\nTerdapat tambahan Bencana non alam, sebagaimana pasal 201 Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20l ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam.
\n
\nBawaslu kota Tarakan sebagai Pengawas Pemilihan tentunya harus segera memikirkan langkah apa yang akan di ambil setelah terbitnya Perppu ini, walaupun dalam salah satu pasal dalam Perppu ini menyebutkan opsi penudaan dan penjadwalan ulang jika Pemungutan suara serentak tidak dapat dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
\n
\nJika Pemungutan suara tetap dilaksanakan pada bulan Desember 2020 maka Bawaslu harus segera mempersiapkan SDM, dan mematangkan strategi untuk pencegahan, Pengawasan maupun Penindakan terhadap dugaan Pelanggaran pemilihan dalam masa Pandemi Covid-19 . salah satu strategi yang digunakan dalam Pengawasan untuk meminimalisir pertemuan orang tentunya pengawas dilapangan harus dibekali dengan Alat Pelindung diri kemudian juga mengoptimalkan penggunaan media Daring dalam pelaporan Pelanggaran maupun permohonan penyelesaian sengketa menggunakan SIPS (sistem informasi penyelesaian sengketa) “Ujar Zulfauzi ketua Bawaslu kota tarakan”.