Lompat ke isi utama

Berita

Larangan Mantan Napi Koruptor Calon Kepala Daerah

Larangan Mantan Napi Koruptor Calon Kepala Daerah
Mumaddadah: Bawaslu Sami’na Wa Atho’na terhadap undang-undang \n \nTARAKAN- Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) S.H Mumaddadah S.H.,M.H menjadi salah satu pembicara dalam Forum Group Discusion (FGD) yang digagas oleh Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, dengan mengangkat tema Larangan Calon Kepala Daerah Ex Koruptor Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020. \nPada saat memberikan pandangan terkait dengan isu yang sedang marak dibicarakan, Mumaddadah mengatakan bahwa pro dan kontra terhadap mantan narapidana koruptor turut andil dalam bursa pencalonan kepala daerah merupakan sebuah keniscayaan yang tentunya tidak dapat terhindari. Timbulnya isu dipermukaan mengenai larangan ex koruptor turut serta meramaikan bursa calon kepala daerah merupakan isu lama ketika menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) yang saat ini kembali menjadi hangat untuk dibicarakan bagi kalangan akademisi, praktisi hingga masyarakat. \nMerefleksikan kembali bahwa dalam larangan ex koruptor pernah memiliki kekuatan hukum sebagaimana tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang hingga pada akhirnya menimbulkan pertentangan dari sejumlah kalangan terkhusus bagi mereka mantan koruptor yang berkeinginan untuk menjadi Calon Anggot Legislatif (Caleg) dan berbuntut di Meja Hijau Mahkamah Agung (MA). Dalam uji materil, MA menilai Pasal 4 Ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan dengan Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilu. \n“Nah sekarang kan muncul lagi nih isunya,” Ungkap Mumaddadah di hadapan pembicara dan peserta FGD. \nKetika ditanya mengenai sikap Bawaslu mengenai isu yang sedang marak ini dibicarakan sebagai lembaga pelaksana pemilihan dalam hal ini bertindak sebagai pengawas, secara tegas Ia mengatakan bahwa secara kelembagaan Bawaslu tentunya akan tunduk pada aturan yang berlaku dan menjalankan tugas dan kewenangan berdasarkan perintah undang-undang. \n“Kalau Bawaslu pastinya Sami’na Wa Atho’na terhadap undang-undang” ungkapnya. \nKendati harus tunduk terhadap undang-undang, ia menyampaikan bahwa yang perlu digaris bawahi, bahwa hal itu tidak menunjukan dirinya secara pribadi secara kelembagaan dalam hal ini Pimpinan Bawaslu Kaltara mendukung dan pro terhadap mantan narapidana koruptor menjadi calon kepala daerah. Semua tergantng apapun hasil akhir dari Undang Undang Pilkada maupun PKPU yang hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan. \nIa beranggapan kalau semua masyarakat  sepakat jika calon kepala daerah hingga terpilih sebagai kepala daerah yang bersih dan tidak melakukan korupsi. \n“Pastinya semua masyarakat menginginkan pemimpin yang bersih,”paparnya. \n \nDitulis oleh : Asriadi \nEditor : Asriadi