Lompat ke isi utama

Berita

Kenalkan Program Klinik Penanganan Pelangggaran: Sikapi Kampanye Di luar Jadwal

Kenalkan Program Klinik Penanganan Pelangggaran: Sikapi Kampanye Di luar Jadwal
\n

TARAKAN – Koordinator Divisi (Kordiv) Penananganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengeketa Bawaslu Kota Tarakan Jupri menyambangi sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Tarakan yang dikemas dalam program “Klinik Penanganan Pelanggaran”.
Dihadapan para punggawa Panwaslu Kecamatan, Jupri menyampaikan beberapa materi diantaranya memberikan pemahaman terkait kampanye di luar kampanye dan kampnye di luar jadwal.
Fenomena saat ini mulai marak sosialisasi figur yang mendeklarasikan diri sebagai Bakal Calon (Balon) Legislatif tingkat pusat hingga daerah dengan menggunakan beberapa instrumen media sosial maupuin dalam bentuk baliho.
“Bahkan tidak sedikit didapati pesan singkat via group whatsapp, lalu seperti apa bawaslu menyikapinya,”ucap jupri dihadapan Panwaslu Kecamatan.
Jupri menyampaikan metode kampanye dan jadwal kampanye tentu diatur dalam regulasi Undang-undang Pemilu hingga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Pasal 25 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peratuaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Meskipun demikian, Partai Politik Peserta Pemilu masih diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkup internal partai politik.
Secara dogma, kampanye di luar jadwal merupakan pelanggaran administratif pemilu apabila dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu/Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota/Pasangan Calon/tim kampanye yang terdaftar di KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota hingga KPPSLN (Pasal 8 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2022), yang dilakukan di luar waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye yang ditetapkan dengan keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 279 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Selain itu, kampanye di luar jadwal merupakan tindak pidana pemilu apabila kampanye tersebut merupakan kampanye rapat umum (Pasal 276 ayat (2)) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022), yang dilakukan di luar waktu, tempat dan tanggal pelaksanaan kampanye yang ditetapkan dengan keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.

\n