Kampanye di Tengah Pandemi Covid-19, Bawaslu Ingatkan Paslon Jaga Protokol Kesehatan
|
TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan mengingatkan kepada semua bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara dan tim suksesnya, agar mentaati larangan yang tidak boleh dilakukan pada saat kampanye. Selama kampanye, Bawaslu mengingatkan kepada paslon dan timsesnya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
\n
\nKetua Bawaslu Kota Tarakan Zulfauzy Hasly mengatakan, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan peserta Pilgub Kaltara saat kampanye. Ini diatur dalam undang-undang pemilihan dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
\n
\n“Kalau berdasarkan pasal 69 diatur undang-undang pemilihan, larangan yang tidak boleh dilakukan saat kampanye diantaranya terkait mempersoalkan dasar negara itu tidak boleh, dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras atau golongan calon dan lain sebagainya. Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba tidak boleh black campaign,” kata Zulfauzy ditemui belum lama ini.
\n
\nZulfauzy menjelaskan, saat kampanye dilarang menggunakan ancaman kekerasan, mengganggu keamanan dan ketertiban, merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
\n
\nBawaslu juga melarang kampanye ditempat ibadah dan Tempat pendidikan serta melakukan pawai dengan berjalan kaki atau dengan kendaraan di jalan raya, terakhir dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU.
\n
\n“Prinsipnya kita di pemilu ini kan dalam kondisi tidak normal, artinya kita melaksanakan pemilihan itu dalam kondisi Covid jadi masyarakat mau ikut terlibat menjadi peserta kampanye minimal dia harus menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker membawa hand sanitizer,”jelasnya.
\n
\nZulfauzy menambahkan, di PKPU 10 juga diatur, paslon diperbolehkan membuat bahan kampanye seperti masker, face shild, hand sanitizer dengan ditempeli gambar paslon.
\n
\n“Kalau sekarang boleh juga misalnya pakai masker, handsanitezer, sambil berkampanye juga sambil juga menerapkan protokol kesehatan. Selian pakaian seperti koas dan topi, masker juga bisa dijadikan bahan kampanye,” tambahnya.
\n
\nTerkait baleho bakal paslon yang ada, menurutnya akan ditertibkan setelah ada penetapan paslon. Saat ini, untuk penertiban baleho ranahnya pemerintah daerah.
\n
\n“Setelah tanggal 23 itu akan dilakukan penertiban, kita tetap mengimbau kepada timses palson supaya bisa menertibkan sendiri misalnya siapa tahu bahan-bahan yang digunakan dengan masih bisa dipakai lagi. Kalau ditertibkan sendiri kan masih bisa dipakai ulang, kalau misalnya tidak ditertibkan ya kita akan melakukan penertiban,” ujarnya.
\n
\nIa menerangkan, dalam pemasangan alat peraga kampanye baik baliho, spanduk maupun umbul-umbul tempatnya diatur oleh KPU. Sehingga pemasangannya tidak boleh disembarang tempat demi menjaga keindahan dan ketertiban Kota Tarakan.
\n
\n“Bawaslu akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota, KPU, dari Satpol PP terkait penertiban APK ini,” tutupnya.(mt)
\n
\n
\n
\nSumber : fokusborneo.com