Jelang Tahapan, DIM Penanganan Pelanggaran Mulai Dibahas
|
TARAKAN – Daftar Inventaris Masalah (DIM) Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu. (13-6-2022) Sehari menjelang dimulainya tahapan pemilu serentak tahun 2024 Bawaslu Kota Tarakan melaksanakan kegiatan Rapat Daftar Inventaris Masalah Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu.
\n
\nPenyelesaian pelanggaran administratif pemilu diatur dalam Perbawaslu 8 Tahun 2018, menyangkut 2 (dua) hal yakni meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) berkaitan dengan politik uang yang dilakukan oleh peserta pemilu.
\n
\nKegiatan rapat pada kali ini mengundang Pimpinan Bawaslu Kabupaten/ Kota Se-Kaltara sebagai peserta dan Pimipinan Bawaslu Provinsi sebagai narasumber. Diawal sambutan rapat, Fadliansyah, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kaltara menyampaikan “pelanggaran administratif sangat berpotensi terjadi disetiap tahapan karena pelanggaran administratif ini berkaitan dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme disetiap tahapan dalam pelaksanaan pemilu, sehingga perlunya diskusi dan sinkronisasi tata cara penyelesaian pelanggaran administratif pemilu ini ditingkat jajaran Pengawas Pemilu”. ujarnya.
\n
\nDikesempatan yang sama Arif Rohman selaku Koordinator Divisi SDM & Organisasi Bawaslu Kaltara membuka acara rapat sekaligus menyampaikan “pengawas pemilu dalam menjalankan kewenangannya berpegang teguh pada aturan hukum yang berlaku, daftar inventaris masalah (DIM) penyelesaian pelanggaran administrative pemilu yang dibahas pada hari ini akan kita sampaikan dirapat bersama Bawaslu RI melalui kordiv Penanganan Pelanggaran Bawalsu Kaltara”. Tuturnya.
\n
\nBawaslu Kota Tarakan mendapatkan kesempatan pertama untuk memaparkan DIM Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu. melalui Zulfauzi selaku Ketua Bawaslu Taraka yang juga menaungi Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Tarakan memaparkan “Bawaslu Tarakan menginventarisir masalah Perbawaslu 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Administratif Pemilu terdapat 7 point penting yang dianggap krusial perlu pembaharuan aturan yakni diantaranya:
\n1. Wewenang Bawaslu Kabupaten / Kota dalam menyelesaikan pelanggaran administratif pemilu.
\n2. Wewenang panwaslu kecamatan dalam menemukan pelanggaran administratif pemilu.
\n3. Berkaitan dengan jumlah minimal majelis pemeriksa sidang pelanggaran administratif pemilu.
\n4. Etika penyelenggara pemilu dalam pemeriksaan sidang pelanggaran administratif pemilu.
\n5. Pihak terlapor dalam pelanggaran administratif pemilu,
\n6. Berkaitan dengan formulir laporan pelanggaran administratif pemilu.
\n7. Berkaitan dengan pemeriksaan acara cepat pelanggaran administratif pemilu.
\n
\nPeraturan Bawaslu terkait dengan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu sangat perlu diperbaharui agar mudah dipahami dan dapat dijalankan mekanismenya bagi jajaran pengawas pemilu disemua tingkatan. Ungkapnya
\n
\nsebelum menutup acara fadliansyah, menegaskan bahwa DIM Perbawaslu 8 Tahun 2022 akan dibahas lebih lanjut dipertemuan selanjutnya untuk dirampungkan secara detail disetiap pasal per-pasal, dan nantinya akan kita sampaikan kepada Bawaslu RI sebagai masukan dan saran terkait penyelesaian pelanggaran administrative pemilu ini. tutupnya.
\n
\n
\n
\nPenulis : Puji Hermanto