Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Tarakan Menyusun Dokumen Perkara Pilkada Tahun 2024
|
Tarakan - Tim Divisi Penanganan Pelanggaran terdiri dari Johson, S.Pd Selaku Koordinator Divisi, Wiwik, S.H selaku Kasubag Penanganan Pelanggaran serta Puji Hermanto, S.H dan Siti Hadijah, S.H selaku Staf Teknis Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Tarakan melakukan Rapat Penyusunan Dokumen Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 diruang Rapat Bawaslu Kota Tarakan, Rabu (17/07/2025).
Sebagai tindak lanjut hasil rapat pada tanggal 17 Juni 2025 bersama Bawaslu Provinsi Kaltara. Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Tarakan langsung tancap gasss melakukan penyusunan dokumen perkara yang telah ditangani pada saat tahapan pemilihan tahun 2024.
Johnson, S.Pd selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran memberikan arahan hasil rapat yang telah ia ikuti bersama divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kaltara dan Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/kota “teman-teman sekalian berkas dokumen perkara yang pernah kita tangani baik itu laporan yang tidak diregistrasi maupun laporan yang diregistrasi kesemuanya di susun dan di jilid perkasus. Susunannya sesaui dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. mulai dari formulir laporan sampai dengan status laporan. Naah untuk laporan yang ditangani sampai dengan tahap penyidikan kita lampirkan juga menjadi satu dokumen utuh proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan mulai dari proses laporan sampai dengan proses penyidikan, nantiakan dilakukan pengecekan/pemeriksaan dokumen oleh Tim Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kaltara”.
Dalam kesempatan rapat Puji Hermanto, S.H selaku penanggung jawab administrasi penanganan pelanggaran menyampaikan ”bahwa kita sudah Menyusun dokumen ini dan juga seluruh dokumen sudah di lakukan scan digital sejak penanganan perkara selesai hanya saja memang kita belum lakukan penjilitan menunggu arahan selanjutnya sebelum itu kita perlu mengecek ulang seluruh dokumen tersebut”.
Kerja-kerja tim sangat diperlukan agar pelaksanaan asesmen dokumen berjalan dengan baik dan sempurna. Tutup jonhson
Sebagai informasi Bawaslu Kota Tarakan telah menangani perkara pelanggaran pemilihan sebanyak 4 laporan. 2 (dua) laporan diregistrasi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sedangkan 2 (dua) laporan tidak diregistrasi.
Penulis dan Foto : Puji Hermanto, SH
Editor : A.Muh.Saifullah, SH