Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tarakan Perkuat Kesiapan Hadapi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026

jyuio8p

Tarakan – Bawaslu Kota Tarakan mengikuti Rapat Zoom Persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (4/6). 

Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, Dony, menegaskan pentingnya kesiapan seluruh badan publik menghadapi pelaksanaan Monev KIP 2026. Menurutnya, perubahan kebijakan yang menyetarakan seluruh badan publik dengan instansi vertikal tingkat provinsi maupun kabupaten/kota membuat persaingan semakin kompetitif.

“Seluruh jajaran harus meningkatkan kesiapan, memperkuat koordinasi, dan memperbaiki berbagai kekurangan pada penilaian tahun sebelumnya. Target minimal yang harus dicapai adalah kategori Menuju Informatif hingga Informatif dengan nilai paling sedikit 70,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Pada kesempatan itu, peserta juga mendapatkan pemaparan mengenai tahapan pelaksanaan Monev KIP 2026. Jadwal pendaftaran badan publik berlangsung pada 2–12 Juni 2026, sedangkan pengisian kuesioner dijadwalkan pada 22 Juni hingga 22 Juli 2026. Selain itu, seluruh operator diwajibkan mengikuti pelatihan melalui Learning Management System (LMS) dan memperoleh sertifikat sebagai salah satu komponen penilaian.

0oplkjhy
Bawaslu Kota Tarakan mengikuti Rapat Zoom Persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (4/6). 

Tim teknis Komisi Informasi menjelaskan bahwa penilaian Monev KIP 2026 terdiri atas komponen kumulatif sebesar 70 persen yang mencakup fungsi PPID, informasi berkala, dan informasi setiap saat, serta 30 persen untuk presentasi komitmen dan inovasi. Tahapan evaluasi meliputi sosialisasi, pengisian kuesioner, verifikasi, pengumuman awal, masa sanggah, hingga penetapan hasil akhir.

Selain itu, badan publik juga diminta meningkatkan kualitas website dan layanan informasi publik. Komisi Informasi menyoroti masih adanya kendala pada sejumlah website instansi yang mengalami gangguan jaringan, keterbatasan sumber daya manusia, dan lemahnya koordinasi pengelolaan informasi. Penilaian tambahan melalui instrumen pemantauan kualitas website juga akan dilakukan oleh pemerintah pusat.

Dalam rangka memenuhi indikator penilaian, badan publik diwajibkan memperkuat kelembagaan PPID, menyediakan layanan informasi yang ramah bagi penyandang disabilitas, mengoptimalkan publikasi informasi berkala melalui website resmi, serta memastikan seluruh dokumen informasi publik tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat.

Bawaslu Kota Tarakan menyambut baik pelaksanaan rapat persiapan tersebut sebagai langkah awal untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Melalui penguatan koordinasi internal dan perbaikan layanan informasi, Bawaslu Kota Tarakan berkomitmen memenuhi standar keterbukaan informasi sekaligus mempertahankan predikat badan publik yang informatif.

Kegiatan ini menjadi momentum bagi Bawaslu Kota Tarakan untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, sejalan dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Penulis : Mr_Gr

Foto : humas

Penanggung Jawab : Saifullah