Bawaslu Tarakan hadiri pelatihan Adjudikator, Pengetahuan Hakim menjadi salah satu alat bukti.
|
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tarakan menghadiri pelatihan adjudikator yang di laksanakan oleh Bawaslu provinsi kaltara, yang dilaksanakan Tarakan Plaza Hotel, Sabtu (10/12/22). Dalam pelatihan tersebut terundang seluruh anggota bawaslu kabupaten/kota sekaltara dan di isi oleh H.mumaddadah SH., M.H selaku akdemisi, Hakim PTUN, Andhy Matuardja. S.H dan ketua PTUN Samarinda, adhi budhi sulityo. S.H.
\n
\nDalam pelatihan tersebut disampaikan bahwasanya majelis hakin wajib memegang pada prinsip-prinsip majelis adjudikasi yaitu subtansi pokok yang harus di buktikan, beban pembuktian dan penilaian atas pembuktian paling sedikit dua alat bukti.
\nKarena terbatasnya waktu persidangan sengketa maka harus dibuatkan agenda persidangan sehingga apabila salah satu pihak yg bersengketa tidak hadir maka dianggap tidak menggunakan haknya dalam persidangan.
\n
\nHakim PTUN, Andhy Martuardja. S.H menyampaikan dalam persidangan salah satu alat bukti dalam persidangan yaitu pengetahuan hakim. Parameternya memiliki nilai kebenaran jika masih diragukan kebenarannya maka baru sebatas petunjuk.
\nDalam pelatihan adjudikator tersebut disampaikan bahwasanya majelis hakim dalam sidang harus melhat dr 3 aspek yaitu kewenangan, prosedural dan subtansi sesuai dengan ketentuan. Dalam hal ini lah yang membuat Hakim harus bersifat aktif untuk menetukan apa yg harus di buktikan, menentukan beban pembuktian fan alat bukti yang akan digunakan dalam proses pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan plg sedikit 2 alat bukti.
\n
\nAndhi budi sultityo, ketua PTUN samarinda, menegaskan alasan gugatan yg sering digunakan oleh penggugat yaitu KTUN yg bertentangan dengan per UU an dan AUPB (asas umum pemerintahan yang baik). Tutupnya.
\n