Bawaslu Tarakan dan Ombudsman Kaltara Perkuat Pelayanan Publik Menuju Zona Integritas
|
Tarakan – Bawaslu Kota Tarakan bersama Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Utara memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi, Pertemuan membahas penyusunan enam standar pelayanan, penguatan mekanisme pengaduan, serta pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, Rabu (5/8).
Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto, menyampaikan bahwa sebagai Satuan Kerja (Satker) mandiri baru sejak Mei lalu, Bawaslu Tarakan berkomitmen mempercepat Reformasi Birokrasi meski masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia.
“Keterbatasan SDM memang menjadi tantangan, sehingga dalam pelaksanaan Zona Integritas terdapat rangkap tugas. Namun, kami tetap berupaya menjalankan seluruh proses karena pembangunan ini merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Riswanto.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Tarakan sekaligus Koordinator Divisi HP2H, A. Muh. Saifullah, mengatakan pihaknya tengah menyusun dan menyempurnakan enam standar pelayanan agar masyarakat lebih mudah memperoleh informasi, mengakses layanan, serta menyampaikan laporan dan pengaduan.
“Kami berharap seluruh stakeholder dapat memberikan dukungan, terutama masukan dari Ombudsman mengenai bagaimana menyusun standar pelayanan yang baik dan objektif,” ungkapnya.
Salah satu layanan yang menjadi perhatian adalah Posko Aduan, yang diharapkan tetap aktif tidak hanya pada masa tahapan Pemilu dan Pemilihan, tetapi juga pada masa non-tahapan, termasuk untuk menerima informasi maupun pengaduan terkait PDPB.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Utara, Maria Ulpah, mengapresiasi komitmen Bawaslu Tarakan dalam pembangunan Zona Integritas. Menurutnya, pembangunan ZI tidak cukup hanya dengan memenuhi dokumen dan eviden, tetapi harus menghasilkan perubahan nyata dalam budaya kerja dan kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat.
Ombudsman juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai persyaratan, mekanisme, jangka waktu, biaya atau tarif, serta produk layanan. Pengelolaan pengaduan juga harus dilakukan secara jelas, mulai dari penerimaan, pencatatan, pemantauan hingga tindak lanjut.
Pertemuan yang berlangsung di Ombudsman ini dihadiri juga oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Perwakilan Ombusman RI Kaltara Syaruddin, Anggota Bawaslu Tarakan, Johnson, Kasek Bawaslu Tarakan, Rahmat Nur, dan Kasubbag Pengawasan dan Humas Yunita ariyani.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Tarakan dan Ombudsman Kaltara berkomitmen memperkuat kualitas pelayanan publik melalui penyempurnaan standar pelayanan, penguatan mekanisme pengaduan, serta pembangunan budaya integritas secara berkelanjutan menuju WBK dan WBBM.
Penulis : Cakman
Foto : humas
Penanggung Jawab : Saifullah