Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tarakan Awasi melekat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan II

pleno PDPB II

Bawaslu Kota Tarakan Awasi data Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan pada Rapat pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 Triwulan II, dilaksanakan di RPP KPU Kota Tarakan, Rabu (2/7/2025).

Tarakan - Bawaslu Kota Tarakan Awasi data Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan pada Rapat pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 Triwulan II, dilaksanakan di RPP KPU Kota Tarakan, Rabu (2/7/2025).

Anggota Bawaslu Kota Tarakan Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, A.Muh.Saifullah, SH. menjelaskan bahwa kehadiran Bawaslu dalam rapat pleno terbuka ini merupakan bagian dari tugas pengawasan terhadap penyusunan daftar pemilih yang dilakukan secara berkesinambungan.

“Kami hadir memastikan proses penyusunan daftar pemilih berlangsung secara terbuka. Validitas data pemilih sangat krusial sebagai pijakan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada mendatang,”ungkap Saifullah.

Ia menegaskan bahwa Bawaslu akan terus mengawal setiap tahapan penyusunan dan pembaruan daftar pemilih agar tidak terjadi kekeliruan yang dapat memengaruhi hak pilih warga.

pleno 897
Riswanto, S.Pd dan A.Muh.Saifullah, SH memberikan Tanggapan dan Masukan terkait Rapat Pleno Terbuka PDPB di Kantor KPU Kota Tarakan, Selasa (2/7/2025).

Dalam kesempatan tersebut, KPU Kota Tarakan telah menetapkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak 173.057 orang, terdiri dari 88.711 pemilih laki-laki dan 84.356 pemilih Perempuan yang tersebar di 4 Kecamatan di Kota Tarakan, yaitu Tarakan Barat, Tarakan Tengah, Tarakan Timur dan Tarakan Utara.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto, S.Pd, menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memperbaiki dan Pemutakhiran data pemilih.

“Jika ada pemilih yang belum terdaftar atau terdapat perubahan data, kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada Bawaslu,”Ungkap Riswanto.

Riswanto juga menyebutkan bahwa rapat pleno ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat koordinasi dengan penyelenggara Pemilu dan para pemangku kepentingan, terutama dalam memastikan data pemilih dapat diperbarui secara berkala. 

Salah satu langkah yang harus dilakukan adalah pemadanan data dengan instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan.

“KPU Kota Tarakan perlu menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Disdukcapil dan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman, untuk memastikan data pemilih yang telah meninggal dunia dan tidak tercantum dalam daftar pemilih,”Pungkasnya.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kota Tarakan

Editor : A.Muh.Saifullah,SH