Bawaslu Tarakan : ASN Tidak Netral di Pilkada Sanksinya Bisa Dipidana
|
TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk menjaga netralitas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung 9 Desember 2020. Meskipun punya hak pilih, ASN diminta tidak memperlihatkan dukungannya.
\n
\n“Memang prinsipnya ASN itu kan punya hak pilih, artinya masing-masing ASN di dalam hati nya kan punya pilihan tapi jangan sampai berpihakan ASN itu diekspresikan dan diperlihatkan misalnya ikut mengkampanyekan. Pilihannya hanya diperlihatkan saat di TPS (Tempat Pemungutan Suara) saja. Ini berkaitan dengan netralitas ASN,” kata Ketua Bawaslu Kota Tarakan Zulfauzy Hasly belum lama ini.
\n
\nASN juga diingatkan, meskipun punya pilihan jangan sampai dalam pelayanan kepada masyarakat di Kantor Pemerintah dibeda-bedakan karena beda pilihan.
\n
\n“Misalnya antara pendukung si ini dilayani pendukung si ini tidak dilayani, itu yang memang tidak diinginkan. Dalam undang-undang ASN, fungsinya ASN ada tiga salah satunya pelayanan kepada masyarakat dan pemersatu bangsa. Sebagai pemersatu bangsa ASN yang terlibat politik praktis, bisa jadi dia tidak menjalankan fungsinya. Makanya dalam hal hak suara, masih diberikan hak suara tapi tidak boleh mengekspresikan pilihannya itu,” imbaunya.
\n
\nNetralitas ASN ini, berbeda dengan netralitas TNI-Polri. Jika ASN masih punyak hak suara, TNI-Polri tidak punya hak suara dan tidak boleh mengekspresikan dukungannya.
\n
\n“Kalau ASN ini punya hak suara tapi harus netral dalam menjalankan tugas sehari-hari. Selama berlangsung tahapan Pilgub Kaltara, belum ada laporan terkait itu. Tapi kalau trend kasus dari Pilwali dan Pemilu masih ada kasus itu dan selalu ada ditiap penyelenggaraan pemilihan,” ujarnya.
\n
\nTidak hanya ASN, Bawaslu juga mengingatkan pegawai BUMN, BUMD dan Perusda untuk menjaga netralitasnya.
\n
\n“Pegawai BUMN, BUMD, Perusda itu tidak boleh juga dilibatkan dalam kampanye karena ini kan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang dibiayai negara. Sebab latar belakang BUMN atau BUMD bukan bisnis murni tapi dia bisnis nya pelayanan publik juga,” ucapnya.
\n
\nBagi masyarakat menemukan ada ASN, pegawai BUMD, BUMD dan Perusda berpolitik praktis, agar bisa melaporkan ke Bawaslu.
\n
\n“Masyarakat bisa melapor jika ditemukan ada yang tidak netral. Bawaslu ini mekanismenya, yang bisa di proses ada laporan orang melapor bisa juga, hasil pengawasan Bawaslu maupun temuan di media sosial juga bisa. Prinsipnya kalau ada dugaan orang melapor dan laporannya lengkap kita proses,” terangnya.
\n
\nBagi ASN yang diketemukan berpolitik praktis atau tidak netral, sanksi jelas bisa dipidanakan. Dalam Undang-Undang Pilkada ada dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian RI, dan anggota TNI. Pelanggaran atas ketentuan tersebut, dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.
\n
\n“Itu ketentuan pidananya ada, tapi prinsipnya Bawaslu menghimbau, mencegah jangan sampai itu terjadi. Pak Walikota juga sudah membuat himbauan supaya ASN, pegawai BUMD, Perusda tidak ikut terjun ke politik praktis,” tegasnya.(mt)
\n
\n
\n
\nSumber : fokusborneo.com