Bawaslu Kota Tarakan Sosialisasikan SOP Pelayanan Informasi untuk Perkuat Keterbukaan Publik
|
Tarakan – Bawaslu Kota Tarakan melaksanakan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi sebagai upaya memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Kegiatan ini menekankan pentingnya pemahaman jajaran dalam membedakan informasi yang dapat dibuka kepada publik dan informasi yang dikecualikan atau dirahasiakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Rabu (22/7).
Anggota Bawaslu Kota Tarakan, A. Muh. Saifullah, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap klasifikasi informasi menjadi hal penting dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik. Menurutnya, keterbukaan informasi harus tetap dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat maupun informasi yang memiliki sifat terbatas dan wajib dirahasiakan.
“Kita perlu memahami mana informasi yang terbuka dan mana informasi yang dirahasiakan. Tidak semua informasi dapat diberikan secara bebas, sehingga dalam memberikan pelayanan informasi harus memperhatikan ketentuan dan klasifikasi informasi yang berlaku,” ujarnya
Ia juga menekankan agar jajaran Bawaslu Kota Tarakan memberikan perhatian lebih terhadap mekanisme pengajuan permohonan informasi yang dilakukan secara online. Menurutnya, perkembangan teknologi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi menuntut pelayanan informasi yang semakin mudah, cepat, tertib, dan responsif.
“Kita juga perlu memberikan perhatian lebih terhadap pengajuan permohonan informasi yang dilakukan secara online. Prosesnya harus dipahami dengan baik, mulai dari penerimaan permohonan, pemeriksaan informasi yang diminta, hingga pemberian tanggapan kepada pemohon. Dengan demikian, pelayanan informasi dapat berjalan secara tertib dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” tambahnya.
Sosialisasi SOP Pelayanan Informasi tersebut menjadi momentum untuk menyamakan pemahaman jajaran Bawaslu Kota Tarakan mengenai mekanisme pelayanan informasi publik. Peserta mendapatkan pemahaman mengenai tahapan pelayanan, tata cara menerima dan memproses permohonan informasi, serta pentingnya memastikan setiap permohonan ditangani sesuai dengan prosedur.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kota Tarakan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian prosedur. Pemahaman yang baik terhadap SOP diharapkan dapat mendukung terwujudnya pelayanan informasi yang terbuka, responsif, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Mr_Gr
Foto : humas
Penanggung Jawab : Saifullah