Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tarakan Perkuat Pemahaman Jajaran tentang Pengendalian Gratifikasi

oisddufhfj

Tarakan - Bawaslu Kota Tarakan memperkuat komitmen membangun tata kelola kelembagaan yang bersih, transparan, dan berintegritas melalui Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Tata Cara Pelaporan Penerimaan dan Penolakan Gratifikasi, Rabu (29/7).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman jajaran mengenai gratifikasi, pemberian yang wajib ditolak atau dilaporkan, serta mekanisme penanganannya sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto menyoroti kondisi bahwa unit pengendalian Gratifikasi (UPG) di tingkat Provinsi belum disosialisasikan. Hal ini dipandang penting karena diperlukan kejelasan mengenai jalur komunikasi dan pelaporan yang dapat digunakan oleh jajaran Bawaslu Kota Tarakan agar tidak terjadi kebingungan dalam pelaksanaan SOP.

Dalam pembahasan, Anggota Bawsalu Tarakan, A.Muh.Saifullah menyoroti pentingnya kejelasan jalur komunikasi dan pelaporan ketika jajaran menerima atau menolak pemberian yang diduga sebagai gratifikasi. Pasal 6 Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2015 mengatur kewajiban melaporkan penolakan gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), sementara Pasal 7 mengatur pembentukan UPG oleh Sekretaris Jenderal berdasarkan persetujuan Ketua dan Anggota Bawaslu.

,vkdfjfhk
Bawaslu Kota Tarakan memperkuat komitmen membangun tata kelola kelembagaan yang bersih, transparan, dan berintegritas melalui Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Tata Cara Pelaporan Penerimaan dan Penolakan Gratifikasi, Rabu (29/7).

“Poin penting dalam SOP bagaimana Penanganan saat penolakan gratifikasi di Tingkat Kabupaten/Kota, serta mekanisme penanganan yang lebih komperhentip sebagai bagian dari mewujudkan Bawaslu Kota Tarakan sebagai Lembaga yang Berintegritas”Tegasnya.

Saifullah juga mendorong setiap pegawai dilingkungan Bawaslu Kota Tarakan untuk berani menolak pemberian yang berpotensi mempengaruhi independensi dalam menjalankan tugas serta segera melaporkannya melalui mekanisme yang sesuai.

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Rapat Bawaslu Kota Tarakan ini dihadiri juga oleh kepala sekretariat, Rahmat Nur, Kasubbag Hukum, Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa Wiwiek, Kasubag Pengawasan dan Humas Yunita  Ariani serta seluruh staf Bawaslu Kota Tarakan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Tarakan menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang berintegritas, mencegah konflik kepentingan, dan memperkuat kepercayaan publik.

Penulis : Puji Hermanto

Foto : humas

Penanggung Jawab : Saifullah