Bawaslu Kota Tarakan Mengikuti Rapat Persiapan Asesmen Dokumen Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024
|
Tarakan - Anggota Bawaslu Kota Tarakan Johnson, S.Pd mengikuti kegiatan Rapat Persiapan Asasement Dokumen Penanganan Pelanggaran Pilkada Tahun 2024 Dalam kegiatan tersebut peserta yang terdiri dari Krodiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/kota serta bagian Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kaltara membahas terkait indikator susunan berkas dokumen penanganan pelanggaran yang telah selesai ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, Selasa (17/06/2025).
Donny, S.Th., M.H selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran & Datin dalam sambutan menyampaikan “Tujuan pertemuan pada hari ini adalah proses pengumpulan data dan dokumen informasi terkait penanganan pelanggaran pada Pemilihan tahun 2024, Oleh sebab itu menjadi penting bagi kita pertemuan hari ini untuk sebagai bahan evaluasi kedepan dan menyusun program kerja divisi penanganan pelanggaran kedepan. Indikator yang akan kita susun yaitu dokumen formulir yang sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota”
Junaidi, S.H selaku staf teknis Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kaltara juga menyampaikan “dengan adanya kegiatan ini semangatnya untuk menghimpun Kembali berkas-berkas penanganan pelanggaran yang telah dilakukan dimasing-masing wilayah kabupaten/kota, untuk dibukukan (dijilid) perkasus. Kami berikan waktu sekitar kurang lebih sebulan untuk pengumpulan dokumen tersebut, nanti kemudian pada bulan Juli nanti akan kami undang Kembali bapak/bapak Kordiv Penanganan Pelanggaran kabupaten/kota untuk mengumpulkan dokumen tersebut dalam bentuk hard file ke Bawaslu provinsi Kalimantan Utara”
Dalam kesempatan pertemuan tersebut Johnson, S.Pd selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Tarakan memberikan masukan “Bahwa penyusunan indikator dokumen penanganan pelanggaran perlu juga melampirkan dokumen dari penyidik maupun jaksa karena, kami pernah menangani perkara sampai dengan ditahap penyidikan jadi dokumen itu menjadi sempurna mulai dari formulir laporan sampai dengan dokumen P-19 dan SP3 sebagai bahan pembelajaran kita di tahapan pemilu / pilkada diakan datang. Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan agar dapat diberikan salinan dokumen tersebu”
Program kerja divisi Penanganan Pelanggaran dimasa non tahapan untuk tahun 2025 dan tahun 2026 telah kami susun diantaranya modul penanganan pelanggaran, peningkatan kapasitas, FGD dan lain-lain. Maka dari itu seluruh dokumen perkara yang pernah ditangani dijilid perkasus nanti dipertemuan selanjutnya saya beserta tim penanganan provinsi akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen yang telah dibuat oleh teman Bawaslu Kab/Kota “tutup Donny”
Penulis dan Foto : Puji Hermanto
Editor : A.Muh.Saifullah