Bawaslu Kota Tarakan hadiri Rapat kerja Teknis Pengawasan Data Parpol Berkelanjutan
|
Tarakan - Bawaslu Kota Tarakan mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik yang di selenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (26/11) di Kantor Bawaslu Kota Tarakan.
Kegiatan ini sebagai tindaklanjut Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik.
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, Fadliansyah selaku PIC memaparkan pokok pembahasan rapat Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik serta arahan-arahan dalam pelaksanaan Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Kaltara.
“Adapun agenda pembahasan, pertama menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) serta menentukan Langkah-langkah dalam pengawasan pemutakhiran data parpol berkelanjutan, selanjutnya Menyusunan Alat Kerja Pengawasannya.” Jelas Fadliansyah.
Senada dengan Arahan Bawaslu Provinsi, Anggota Bawaslu Kota Tarakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Johnson menyampaikan Bawaslu Kota Tarakan telah melakukan Koordinasi kepada KPU Kota Tarakan terkait Pemutakhiran data Parpol Berkelanjutan, selanjutnya Bawaslu Kota Tarakan untuk mengeluarkan Himbauan kepada KPU dan juga Parpol di Tingkat Kabupaten/Kota untuk dapat mempedomani mekanisme Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan.
Rapat dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Kordinator Divisi atau Wakil Koordinator Divisi yang membidangi Penyelesaian Sengketa berserta 1 (satu) orang staf Penyelesaian Sengketa.
Penulis : Siti Hadijah, SH
Foto : Humas
Editor : A.Muh.Saifullah, SH