Awasi DPT, Bawaslu Tarakan Aktif Berikan Saran Perbaikan ke KPU
|
TARAKAN - Bawaslu Tarakan tak henti memberikan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan oleh KPU. Pengawasan tersebut salah satunya yakni saran perbaikan terhadap data pemilih tersebut.
\n\n\n\nMendekati Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT oleh KPU Tarakan, Bawaslu telah menyampaikan saran perbaikan dengan rincian data pemilih meninggal dunia, pemilih baru dan perubahan data pemilih.
\n\n\n\nAnggota Bawaslu Kota Tarakan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Dian Antarja menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan saran perbaikan dengan rincian 15 data meninggal dunia, 1 pemilih baru dan 25 perubahan data pemilih.
\n\n\n\nKami sampaikan ada 15 data pemilih meninggal dunia, kemudian pemilih baru ada satu dan perubahan data ada 25. Dimana perubahan data berdasarkan hasil pengawasan, begitu dicek dalam cek DPT online tidak sesuai dengan KK dan NIK bersangkutan,” terang Dian kepada Tim Humas Bawaslu Tarakan, Rabu (21/6/2023).
\n\n\n\nMeskipun telah dilakukan pleno DPT, Dian menegaskan agar KPU Tarakan wajib mengakomodir masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait data pemilih. Hal ini menurutnya untuk menjaga kualitas data pemilih pada Pemilu 2024.
\n\n\n\n“Ya meskipun hari ini DPT sudah ditetapkan sebanyak 169.702, itu tidak menutup kemungkinan minggu depan, sebulan ke depan berubah misalnya ada meninggal. Makanya kami menerima saran dari masyarakat," tambahnya.
\n\n\n\nPihaknya pun mengingatkan KPU terkait perubahan data, salah satunya pindah masuk dan pindah keluar. Seperti dalam saran perbaikan Bawaslu, ia menemukan pemilih pindah masuk dari luar Tarakan, yang belum terakomodir sebagai pemilih di Kota Tarakan, meski KTP yang bersangkutan telah berdomisili di Tarakan.
\n\n\n\n"Kami sampaikan di saran perbaikan, bahwa ada yang pindah datang dari kabupaten Nunukan, Sembakung. Begitu dicek DPT online ternyata masih terdaftar di Kabupaten Nunukan namun data KTP berubah KTP Tarakan, ini perlu diperhatikan. Prinsipnya data pemilih, ketika memenuhi syarat maka MS, dan tidak memenuhi syarat maka harus TMS,” urai Dian.
\n\n\n\nSenada dengan hal itu, Anggota Bawaslu Tarakan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Jupri berharap agar DPT ini dapat mengakomodir hak pilih sesuai aturan yang berlaku. "Kita mengingatkan KPU untuk mengupdate data meninggal dunia jangan sampai nanti ada orang meninggal dunia hidup kembali," tutup jupri
\n\n\n\nPenulis : Kristianto Triwibowo
\n"