APK Caleg Bertebaran, Bawaslu Kota Tarakan Lakukan Penertiban
|
KBRN, Tarakan : Sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye dimulai 23 September 2018 dan berakhir 13 April 2019, Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu berupa baliho, mulai bertebaran di wilayah Kota Tarakan.
\n
\nKetua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan, Sulaiman menjelaskan, terkait maraknya APK Caleg dan juga DPD RI, Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan, sudah menginstruksikan Jajaran Panitia Pengawas kecamatan (Panwascam), untuk melakukan kajian.
\n
\n“Bahkan sebagian kecamatan sudah merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), jadi nanti PPK yang akan menyurati Partai Politik (parpol) untuk menurunkan balihonya yang bukan pada tempatnya, karena kondisi saat ini belum ada baliho yang pasti ini, baik itu di provinsi maupun kabupaten Kota,” jelas Sulaiman, Selasa (23/10/2018).
\n
\nBawaslu menurutnya, sudah melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, meminta personilnya untuk melakukan penertiban Alat Praga Kampanye.
\n
\nSementara itu ketua KPU Kota Tarakan, Teguh Dwi Subagyo menuturkan, dalam pembuatan alat peraga kampanye, selain sudah ditentukan ukuran maupun lokasi pemasangan, parpol harus mencantumkan seluruh calegnya.
\n“Kondisi saat ini, baliho terpasang hanya menampilkan satu calon, sehingga KPU fokus penanganan parpol di tingkat kota saja, sedangkan untuk tingkat provinsi dan pusat, kita berkoordinasi dengan tingkat provinsi,” ungkap Teguh.