Lompat ke isi utama

Berita

NASKAH SIDANG ADJUDIKASI ; HARUS MENJADI ACUAN BAWASLU SE-PROVINSI KALIMANTAN UTARA

NASKAH SIDANG ADJUDIKASI ; HARUS MENJADI ACUAN BAWASLU SE-PROVINSI KALIMANTAN UTARA
TARAKAN – Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltara Sulaiman didampingi Komisioner Bawaslu Kabupaten Bulungan, melakukan evaluasi naskah adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Kantor Bawaslu Kota Tarakan (6/4/2022).Kedatangan pimpinan Bawaslu Provinsi Kaltara bersama Pimpinan Bawaslu Kabupaten bulungan dalam rangka evaluasi penyusunan naskah adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang dibuat oleh Tim Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltara. \n \nDalam kesempatan rapat pembahasan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Sulaiman menyampaikan “naskah yang kami buat ini akan menjadi acuan kita bersama dalam pelaksanaan musyawarah terbuka dalam hal penyelesaian sengketa proses pemilu khususnya diwilayah Kaltara”. ukapnya. \n \nia menambahkan dalam naskah adjudikasi disusun dengan kerangka tahapan persidangan adjudikasi dan ucapan-ucapan majelis saat pembukaan sidang adjudikasi, menunda sidang, skorsing sidang, menutup sidang, pembacaan permohonan pemohon dan termohon, sumpah saksi dan ahli, pemeriksaan saksi, bukti dan ahli, pembacaan putusan. Beserta dengan ketukan palu sidang adjudikasi, sampai saat ini belum ada teks naskah sidang adjudikasi yang dibuat oleh Bawaslu RI sehingga Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltara berinisiatif sementara untuk membuat teks naskah ini untuk menjadi acuan bersama diwilayah Kaltara. Sampai menunggu teks naskah terbit dari Bawaslu RI. \n \n“bahkan jika diperlukan, teks naskah sidang adjudikasi ini akan kita sampaikan kepada Bawaslu RI sebagai masukan dan saran untuk penyelesaian sengketa proses pemilu dalam hal sidang adjudikasi” ujarnya. \n \nKetua Bawaslu Tarakan Zulfauzi, menyampaikan terima kasih atas dibuatnya teks naskah adjudikasi ini, merupakan terobosan baru bagi Bawaslu Kaltara, memudahkan kita ditingkat bawah. Mungkin semua sudah mengetahui terkait tahapan-tahapan dalam sidang adjudikasi, namun tidak semua yang paham terkait apa yang harus diucapkan disaat membuka sidang, kemudian di saat memeriksa identitas saksi, kemudian ucapan penundaan sidang, skorsing sidang melanjutkan sidang hingga dalam hal pembuktian para pihak. Ini perlu pendalaman bagi majelis adjudikasi, apalagi Bawaslu yang belum pernah menangani perkara sengketa proses pemilu. \n \nBawaslu Kota Tarakan memberikan masukan agar dilaksanakannya simulasi bagi Bawaslu Kabupaten/kota di Kaltara menggunakan teks naskah yang dibuat oleh Tim Divisi Penyelesian Sengketa Bawaslu Kaltara". tutupnya."