MENAKAR KEBERHASILAN SENTRA GAKKUMDU DALAM MENEGAKAN KEADILAN PEMILU
|
TARAKAN - Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
\n
\nPenerapan prinsip-prinsip demokrasi dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat. Dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut dalam perjalanannya masih terjadi kekurangan-kekurangan. Beberapa hal yang kerap menjadi sorotan adalah maraknya politik uang dalam setiap pemilihan pimpinan di negeri ini, mulai dari pemilihan kepala desa hingga pemilihan presiden mungkin telah menjadi akar yang tak mudah untuk kering.
\n
\nKONSEP KEADILAN PEMILU
\n
\nDalam ringkasa International Institute for Democracy and Electoral Assistance (International IDEA) memaparkan ruang lingkup konsep keadilan pemilu. Dalam buku tersebut menegaskan keadilan pemilu menjamin bahwa setiap tindakan, prosedur, dan keputusan terkait dengan proses pemilu sesuai dengan kerangka hukum; melindungi atau memulihkan hak pilih; dan memungkinkan warga yang meyakini bahwa hak pilih mereka telah dilanggar untuk mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan, dan mendapatkan putusan.
\n
\nSistem keadilan pemilu merupakan instrumen penting untuk menegakkan hukum dan menjamin sepenuhnya penerapan prinsip demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang bebas, adil, dan jujur. Sistem keadilan pemilu dikembangkan untuk mencegah dan mengidentifikasi ketidakberesan pada pemilu, sekaligus sebagai sarana dan mekanisme untuk membenahi ketidakberesan tersebut dan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran.
\n
\nMENAKAR POWER SENTRA GAKKUMDU
\n
\nTetunya dalam menjalankan system penegakan keadilan pemilu membutuhkan sebuah lembaga yang bersifat independent dan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Kehadiran lembaga pengawas pemilu yang juga bertugas sebagai lembaga penegakan keadilan pemilu memiliki catatan sejarah yang cukup panjang hingga pada akhirnya terbentuknya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
\n
\nHadirnya Sentra Gakkumdu di tingkat pusat, Provinsi hingga Kabupaten/kota merupakan sebuah harapan bagi masyarakat, mahasiswa, dan peserta pemilu dalam megawal jalannya pesta demokrasi dan menjadi lembaga penegak keadilan tindak pidana pemilu. Instrument bagi masyarakat maupun peserta pemilu dalam mencari sebuah keadilan jika dalam pelaksanaan pemilu tidak berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
\n
\nDalam menakar keberhasilan Sentra Gakkumdu dalam menegakkan keadilan hukum pidana pemilu membutuhkan beberapa indikator. Lawrence M.Friedman dalam bukunya system hukum memaparkan efektif dan berhasil tidaknya penegakan tergantung tiga unsur system hukum yakni
\n
-
\n \t
- Struktur hukum (Struktur Of Law) \n \t
- Substansi Hukum (Substance of Law) \n \t
- Budaya Hukum (legal culture) \n