Lompat ke isi utama

Berita

MENAKAR KEBERHASILAN SENTRA GAKKUMDU DALAM MENEGAKAN KEADILAN PEMILU

MENAKAR KEBERHASILAN SENTRA GAKKUMDU DALAM MENEGAKAN KEADILAN PEMILU
TARAKAN - Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. \n \nPenerapan prinsip-prinsip demokrasi dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat. Dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut dalam perjalanannya masih terjadi kekurangan-kekurangan. Beberapa hal yang kerap menjadi sorotan adalah maraknya politik uang dalam setiap pemilihan pimpinan di negeri ini, mulai dari pemilihan kepala desa hingga pemilihan presiden mungkin telah menjadi akar yang tak mudah untuk kering. \n \nKONSEP KEADILAN PEMILU \n \nDalam ringkasa International Institute for Democracy and Electoral Assistance (International IDEA) memaparkan ruang lingkup konsep keadilan pemilu. Dalam buku tersebut menegaskan keadilan pemilu menjamin bahwa setiap tindakan, prosedur, dan keputusan terkait dengan proses pemilu sesuai dengan kerangka hukum;  melindungi atau memulihkan hak pilih; dan memungkinkan warga yang meyakini bahwa hak pilih mereka telah dilanggar untuk mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan, dan mendapatkan putusan. \n \nSistem keadilan pemilu merupakan instrumen penting untuk menegakkan hukum dan menjamin sepenuhnya penerapan prinsip demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang bebas, adil, dan jujur. Sistem keadilan pemilu dikembangkan untuk mencegah dan mengidentifikasi ketidakberesan pada pemilu, sekaligus sebagai sarana dan mekanisme untuk membenahi ketidakberesan tersebut dan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran. \n \nMENAKAR POWER SENTRA GAKKUMDU \n \nTetunya dalam menjalankan system penegakan keadilan pemilu membutuhkan sebuah lembaga yang bersifat independent dan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Kehadiran lembaga pengawas pemilu yang juga bertugas sebagai lembaga penegakan keadilan pemilu memiliki catatan sejarah yang cukup panjang hingga pada akhirnya terbentuknya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). \n \nHadirnya Sentra Gakkumdu di tingkat pusat, Provinsi hingga Kabupaten/kota merupakan sebuah harapan bagi masyarakat, mahasiswa, dan peserta pemilu dalam megawal jalannya pesta demokrasi dan menjadi lembaga penegak keadilan tindak pidana pemilu. Instrument bagi masyarakat maupun peserta pemilu dalam mencari sebuah keadilan jika dalam pelaksanaan pemilu tidak berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. \n \nDalam menakar keberhasilan Sentra Gakkumdu dalam menegakkan keadilan hukum pidana pemilu membutuhkan beberapa indikator. Lawrence M.Friedman dalam bukunya system hukum memaparkan efektif dan berhasil tidaknya penegakan tergantung tiga unsur system hukum yakni \n
    \n \t
  1. Struktur hukum (Struktur Of Law)
  2. \n \t
  3. Substansi Hukum (Substance of Law)
  4. \n \t
  5. Budaya Hukum (legal culture)
  6. \n
\nStruktur Hukum menyangkut penegak hukum, struktur adalah pola yang menunjukkan tentang bagaimana hukum dijalankan menurut ketentuan-ketentuan formalnya. Struktur ini menunjukkan bagaimana pengadilan, pembuat hukum dan badan serta proses hukum itu berjalan sebagaimana mestinya. Wujud nyata dari lembaga penegak hukum itu yakni Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) yang juga merupakan lembaga penegak keadilan pemilu yang teruang dalam Pasal 468 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. \n \nLalu kemudian penguatan secara kelembagaan pada pasal 468 ayat 1 Undang-undang Nomor 07 tahun 2017 tentang pemilu. Dalam pasal tersebut sangat jelas Bawaslu kemudian diberikan kewenangan membentuk sebuah lembaga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia. \n \nDalam upaya penegakan hukum tindak pidana pemilu, Bawaslu kerap mengalami kesulitan khususnya pada rana persamaan pemahaman atau persepsi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Dalam pembahasan kasus kerap terjadi perbedaan pendapat atau persepsi untuk melakukan tindak lanjut proses tindak Pidana Pemilu. jika melihat kasus yang ada disetiap daerah. Wilayah Kalimantan Utara khususnya Bawaslu Kota Tarakan, Sentra Gakkumdu menangani 4 (empat) kasus yang bersifat temuan yang diduga melanggar ketentuan tindak pidana pemilu. 3 (tiga) kasus yang ditangani oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Tarakan terhenti pada pembahasan ke dua untuk diteruskan ke Penyidikan serta kasus temuan yang harus diberhentikan lantaran estimasi waktu yang di berikan oleh Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilu sangat terbatas. \n \nKeterbatasan waktu bagi Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Tarakan dalam menangani kasus temuan dengan register 05/TM/PL/KOTA/24.01/XII/2018 dugaan kasus melanggar pasal pasal 521 juncto 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Pemilu. Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 memberikan waktu yang relative singkat, sehingga Secara otomatis hal ini akan berbenturan kepentingan terhadap calon yang juga berstatus sebagai anggota legislative aktif dalam proses pemeriksaan, apabila dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Adapun bunyi Pasal 245 ayat 1 menyebutkan “pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)”. Konsekuensi dari semua itu, penyidikan terhadap tersangka dihentikan karena telah habis waktu (daluwarsa) dan tidak dapat diperpanjang lagi. Menyikapi hal ini perlu adanya penyesuaian terhadap regulasi Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang pemilu terhadap peserta pemilu dalam hal ini calon anggota legislative yang juga masih berstatus sebagai anggota DPR. \n \nSementara dari perspektif Substansi Hukum berbicara soal aturan, norma, dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam system itu. Jadi substansi hukum menyangkut peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memiliki kekuatan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum. Berbicara soal substansi lebih mengarah kepada bagaimana seharusnya hukum/regulasi itu dijalankan dalam bahasa hukum lebih dikenal dengan Das Sollen. Pasal 486 ayat 5 Undang-undang Pemilu penyidik dan penuntut diperbantukan sementara dan diberikan tugas lain dari instansi lainnya selama menjalankan tugas di Gakkumdu. Sementara fakta dilapangan khususnya di Sentra Gakkumdu Kota Tarakan penyidik dan penuntut umum yang diperbantukan memiliki jabatan strategis dari institusi masing-masing. Tentu hal ini akan menjadi penghambat bagi Sentra Gakkumdu dalam menjalankan tugas sebagai penegak keadilan pemilu. \n \nKultur hukum menyangkut budaya hukum yang merupakan sikap manusia (termasuk budaya hukum aparat penegak hukumnya) terhadap hukum dan sistem hukum. Sebaik apapun penataan struktur hukum untuk menjalankan aturan hukum yang ditetapkan dan sebaik apapun kualitas substansi hukum yang dibuat tanpa didukung budaya hukum oleh orang-orang yang terlibat dalam sistem dan masyarakat maka penegakan hukum tidak akan berjalan secara efektif. Persfektif ini lebih mengacu kepada indepedensi bagi setiap penegak hukum tersebut. Adanya faktor eksternal yang sarat akan kepentingan menjadikan indepedensi bagi setiap penegak hukum sangat rawan di obrak abrik. \n \nPenulis : \n \nSulaiman S.H.,LL.M \n \nKetua Bawaslu Kota Tarakan \n \n