memperhatikan keterwakilan 30% Perempuan , Bawaslu Tarakan Perpanjang masa Pendaftaran Panwaslu Kecamatan tarakan utara
|
Tarakan – Sejak dibukanya masa pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan oleh Bawaslu Kota Tarakan tanggal 21 – 27 September 2022,bertempat di Kantor Bawaslu Tarakan jumlah pendaftar yang memasukkan berkas sebanyak 75. Masing-masing dari, Kecamatan Tarakan Timur 16 orang, Tarakan tengah 21 orang, Tarakan Barat 20 orang dan Tarakan utara 18 orang, Dari 75 orang ini 50 laki-laki dan 25 perempuan. (01/10/2022)
\n
\nDalam surat keputusan 314 tahun 2022 tentang Pedomanan Rekrutmen Panwaslu Kecamatan, dalam melakukan perekrutan calon anggota Panwaslu Kecamatan perlu memperhatikan Keterwakilan Perempuan Paling sedikit 30% dari jumalah pendaftar setiap kecamatan dan 2 kali kebutuhan pendaftar disetiap kecamatan.
\n
\nAnggota Bawaslu Kota Tarakan, Jupri, S.H mengungkapkan selama pendaftaran hanya diwilayah Kecamatan Tarakan Utara yang belum memenuhi 30 % keterwakilan perempuan dari jumlah pendaftar. Oleh karena itu untuk memenuhi dari keterwakilan Perempuan Bawaslu Kota Tarakan Perpanjang Masa Pendaftaran Rekrutmen Panwaslu Kecamatan diwilayah Kecamatan Tarakan Utara. untuk penerimaan berkas dimulai tanggal 3-7 Oktober 2022.
\n“jadi perpanjangan masa pendaftaran khusus di kecamatan Tarakan utara saja, dan kita lakukan sesuai dengan pedoman yaitu 5 hari kerja”bebernya.
\n
\nJupri juga mengungkapkan, Berdasarkan Jadwal pembentukan Panwaslu kecamatan setelah Perpanjangan masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan akan dilakukan Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu kecamatan yang dilakukan pada tanggal 9-11 Oktober 2022. Sedangkan untuk pengumuman hasil Penelitian berkas akan dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2022.
\n
\n“bersamaan tanggal 12 oktober juga dilakukan tanggapan dan masukan dari masyarakat tanggal 12 s/d 18 oktober 2022, sebelum pelaksanan tes tertulis tanggal 14 s/d 16 Oktober 2022” tutupnya.
\n
\n
\n
\n
\n