Lompat ke isi utama

Berita

Kunjungi Bawaslu Kota Tarakan, Puadi Anggota Bawaslu RI memberikan Penguatan.

Kunjungi Bawaslu Kota Tarakan, Puadi Anggota Bawaslu RI memberikan Penguatan.
Tarakan – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Fuadi,S.Pd.,MM mengunjungi kantor Bawaslu Kota Tarakan dalam rangka melakukan supervise dan konsolidasi pengawasan pemilu se-provinsi Kalimantan Utara, Rabu (30/11/2022). \n \nDalam kunjungan ini turut hadir juga Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kaltara Suryani,S.E.,M.Pd, Fadliansyah,S.H.,M.H dan Sulaiman,S.H.,L.LM serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltara. \n \nPimpinan Bawaslu RI Puadi mengatakan tujuannya ke Provinsi Kaltara ini selain memberikan gambaran pada rakor gakkumdu juga melakukan supervise kesiapan teman-teman di kabupaten/Kota dalam menghadapi Pemilu serentak Tahun 2024 mendatang. Puadi juga mengungkapkan Bawaslu Kota Tarakan cukup baik dalam hal fasilitas, karena memiliki ruangan khusus sidang. \n \n“Karena hal-hal teknis seperti ini menjadi faktor pendukung agar kerja-kerja proses pengawasan kita bisa berjalan dengan lancar, jangan sampai kita diperhadapakan dengan masalah internal seperti fasilitas/tempat”ungkapnya \n \nDalam kunjungannya ini Pimpinan Bawaslu RI Puadi menyampaikan untuk kedepannya terkait penangan pelanggaran Bawaslu RI tidak hanya melibatkan divisi saja namum juga melibatkan ketua. Tujuannya karena ketua harus tau personal-persoalan yang terjadi. Puadi juga berpesan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar saling berbagi informasi terkait perkembangan didalam divisi masing-masing. \n \nKemudian Puadi juga berpesan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membangun komunikasi yang lebih baik lagi dengan Bawaslu Provinsi. apabila terjadi permaslahan segera koordinasi dengan Bawaslu Provinsi. Karena komunikasi yang baik merupakan modal dalam menjunjung profesionalitas, dan bangun integritas menjadi modal kita dalam menjalankan tugas dan wewenang. Tutupnya. \n \n \n