Hari ini, tepat tanggal 24 Januari 2023, pendaftaran PKD ( pengawas Kelurahan/Desa) diperpanjang
|
Bawaslu Kota Tarakan memerintahkan Panwaslu Kecamatan se-Kota Tarakan agar memperpanjang pendaftaran PKD atau pengawas di tingkat Kelurahan/Desa. Adapun perpanjangan karena kriteria syarat pendaftar belum memenuhi tiga indikator sebagai berikut ; pertama, peserta pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan. kedua, memperhatikan keterwakilan perempuan, dan yang ketiga pendaftar perempuan telah ada, jumlah peserta sudah memenuhi dua kali kebutuhan, namun belum memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan. Dari kriteria tersebut apabila tidak terpenuhi maka masa perpanjangan diberlakukan.
\n\n\n\nDari hasil pendaftaran, ada dua kecamatan yang harus memperpanjang rekruitmen PKD. Kecamatan Tarakan tengah dan Kecamatan Tarakan timur. Untuk Kecamatan Tarakan tengah, ada 2 kelurahan yang harus memperhatian masa perpanjangan. kelurahan Selumit dan kelurahan Kampung 1.
\n\n\n\nMengenai kondisi di kampung 1 dan selumit, pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan, tetapi perwakilan pendaftar dari perempuan belum terpenuhui. Hasilnya, proses pendaftaran diperpanjang sampai batas waktu yang telah ditentukan.
\n\n\n\nLain hal nya dengan kecamatan Tarakan timur. Ada 3 Kelurahan yang belum memenuhi syarat kelurahan mamburungan, mamburungan timur & pantai amal. Ada yang menarik dari Kondisi di 3 kelurahan yang ada. Terdapat pendaftar laki-laki di Kelurahan Pantai Amal dan mamburungan timur, sementara Kelurahan Mamburungan pendaftar satu-satunya yaitu dari perempuan.
\n\n\n\nDari tiga kelurahan tersebut, Kelurahan pantai amal dan mamburungan timur harus memperhatikan pendaftar dari perempuan. Sementara untuk kelurahan Mamburungan laki-laki atau perempuan keduanya diperbolehkan.
\n\n\n\nUntuk masa perpanjangan pendaftaran PKD dimulai sejak tanggal 24 Januari 2023 hingga 26 Januari 2023.
\n