Dian Antarja : Bawaslu Tarakan Menerima Pengaduan Sengketa Proses Terkait Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik.
|
Tarakan – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan Dian Antarja menghadiri Rapat Koordinasi terkait persiapan tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024, yang diadakan oleh KPU Kota Tarakan di Rumah Pintar Pemilu Paguntaka Kantor KPU Kota Tarakan, Minggu (31/07/2022)
\n
\nDalam Rapat koordinasi yang juga dihadiri oleh 18 Perwakilan Partai Politik ini, Anggota KPU Kota Tarakan taufik membahas persiapan tahapan pendaftaran, verifikasi dan Penetapan Parpol peserta pemilu tahun 2024. Pendaftaran Partai Politik akan berlangsung dari tanggal 1 sampai dengan 14 agustus ditinggkat pusat dan untuk KPU Tarakan melaksanakan tahapan Verifikasi administrasi mulai 2 agustus sampai 11 September 2022.
\n
\nAnggota Bawaslu Tarakan Dian Antarja menyampaikan kepada seluruh partai politik untuk dapat mengikuti semua mekanisme pendafraran sampai dengan Penetapan Partai Politik sesuai dengan regulasi yang ada. Selain itu Dian antarja juga menghimbau kepada Penyelenggara teknis untuk menjalankan PKPU Nomor 4 tahun 2022 sebagaimana yang disosialisasikan dengan baik.
\n
\nDalam Proses Pendaftaran Partai Politik tidak menutup kemungkinan adanya berbagai permasalahan baik itu yang bersumber dari partai politik itu sendiri, maupun dari KPU. Oleh karena itu Dian Antarja Menyampaikan Bawasannya sebagai mana diatur dalam undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Tarakan menerima pengaduan sengketa proses terkait pendaftaran, verifikasi dan Penetapan partai politik.
\n“dalam sengketa proses pemilu, Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian yang diajukan peserta pemilu” Tutupnya.