Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tarakan : Yuk Goyy Gabung Jadi Anggota Panwaslu Kelurahan

Bawaslu Tarakan : Yuk Goyy Gabung Jadi Anggota Panwaslu Kelurahan
TARAKAN - Halooo guyssss, ada kabar baik nih buat para Sahabat Bawaslu Kota Tarakan. Terhitung Tanggal 14 - 19 Januari 2023 Bawaslu Kota Tarakan mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bergabung menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tingkat Kelurahan. \nKetua Bawaslu Kota Tarakan M. Zulfauzi Hasly menyampaikan dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan atau Desa dalam Pemilihan Umum tahun 2024 berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022. \nBawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. \nYuk simak persyaratan dan tatacara proses pendaftarannya. \n \nPersyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan adalah sebagai berikut : \n‌Warga Negara Indonesia; \n‌Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun; \n‌Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; \n‌Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; \n‌Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; \n‌Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat; \n‌Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik; \n‌Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; \n‌Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir; \n‌Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; \n‌Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; \n‌Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; \n‌Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; \n‌Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; \n‌Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain; \n‌Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, dengan melampirkan: \n‌Fotokopi KTP; \n‌Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah; \n‌Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli; \n‌Daftar Riwayat Hidup; \n‌Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran; \n‌Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain; \n‌Surat pernyataan: \n‌Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; \n‌Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir; \n‌Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa; \n‌Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; \n‌Bersedia bekerja penuh waktu; \n‌Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan \n‌Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. \n‌Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan 9) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota. \n‌Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi; \n‌Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kota Tarakan atau laman Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kota Tarakan; \nDokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kota Tarakan yaitu : \n \nTarakan Timur : \nJl. Sei Mahakam No. 1 RT. 10 Kelurahan Kampung 4, Kecamatan Tarakan Timur; \nTarakan Tengah : \nJl. Teuku Umar No. 32 RT. 12 Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah; \nTarakan Barat : \nJl. Anggrek RT. 16 Kelurahan Anyar, Kecamatan Tarakan Barat; \nTarakan Utara : \nJl. Aku Balak No. 46 RT.01 Kelurahan Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara \nDokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi; \nWaktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14 – 19 Januari 2023; \nIngaat yaah guysss Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya alias gratisss. \n \nPenulis : PCK