Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tarakan Supervisi Panwascam se-Kota Tarakan

Bawaslu Tarakan Supervisi Panwascam se-Kota Tarakan
TARAKAN- Dalam rangka penguatan internal kelembagaan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melakukan supervisi ke seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yakni Panwascam Tarakan Timur, Panwascam Tarakan Tengah, Panwascam Tarakan Barat dan Panwascam Tarakan Utara. \nSulaiman SH.,LL.M Ketua Bawaslu Kota Tarakan mengatakan agenda supervisi kali ini merupakan rangkaian kegiatan pasca pelantikan dan bimtek Panwascam belum ini. Diakuinya, pada prinsipnya seluruh punggawa Panwascam telah mendapatkan bekal dalam mengawasi setiap tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 di Kota Tarakan. Hanya saja perlu dilakukan Penguatan dan Peningkatan SDM Pengawasan sehingga perlu dilakukan pendekatan secara persuasive. \n“Supervisi kali ini juga berkaitan dengan pengawasan perekrutan PPK,”ucapnya. Dalam menjalankan tugas sebagai pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2020, maka kehadiran Bawaslu Tarakan di tengah-tengah Panwascam sangat dibutuhkan. Untuk dketahui, Panwascam se-Kota Tarakan melakukan pengawasan perekrutan panitia Adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). \n“Kemarin teman-teman Panwascam telah melakukan pengawasan sehingga perlu dilakukan beberapa evaluasi,”tambahnya. \nDalam melaksanak tugas, Panwascam se-Kota Tarakan diminta untuk mengetahui tugas dan kewenangannya sehingga dalam melakukan pengawasan dilapangan tidak salah dalam mengambil tindakan yang bisa merugikan diri sendiri maupun kelembagaan. \nKoordiantor Divisi (Kordiv) SDM, Organisasi, Data dan Informasi lebi fokus kepada penguatan kinerja berupa legitimasi dalam melaksnakan pengawasan serta legitimasi dalam melakukan identifikasi serta harmonisasi internal lembaga Bawaslu. \n“Intinya Bawaslu kota, Panwascam hingga Pengawas TPS harus solid dalam melaksanakan tugas,”tegasnya. \nSementara Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum (PPH) menyampaikan kepada seluruh Panwascam agar mampu melalukan pemetaan sejumlah tahapan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 . \n“Sebenarnya ada beberapa poin yang bisa di petakan diantaranya Potensi Masalah, Strategi, kelemahan dan kekurangan,”tegasnya. \n \nPenulis : Paccik